
Photo
TINDAK pidana korupsi disepakati dalam Konvensi PBB sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena itu, ancaman sanksi hukuman mati bagi pelakunya disebut dalam perundang-undangan di negara-negara yang masih menerapkan sanksi pidana mati. Demikian juga di Indonesia.
Dalam pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur bahwa: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Dalam penjelasan disebutkan, maksud ”keadaan tertentu” ditujukan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Yakni, apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Sedangkan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Apakah Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang telah ditersangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi paket bantuan sosial (bansos) bisa dijatuhi hukuman mati?
Sekalipun sang menteri diduga korupsi di tengah penderitaan rakyat akibat pandemi Covid-19, sebagaimana dikatakan Ronald Dworkin, hukum harus tetap menjaga integritasnya dan kepastian hukumnya agar tidak sewenang-wenang.
Juliari ditersangkakan KPK sebagai penerima suap paket bansos, sebagaimana diatur dalam pasal 12a, pasal 12b, dan pasal 11 UU Tipikor. Pasal-pasal ini menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dan atau suap pasif. Ancaman pidana ketiga pasal tersebut paling tinggi adalah pidana seumur hidup. Pasal-pasal itu mudah dibuktikan.
Namun, menjatuhkan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi oleh pejabat publik yang miskin hati nurani ini tidaklah mudah. Guna menerapkan pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, beberapa unsur tindak pidana harus bisa dibuktikan telah dilakukan oleh Mensos dan kawan-kawan secara sempurna dan selesai (voltooid).
Unsur tindak pidana korupsi dilakukan dalam ’’keadaan tertentu” dalam perkara Mensos ini perlu diulas. Pemerintah sudah mengeluarkan Keppres Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Ada lubang di sini, karena keppres itu menyebut Covid-19 sebagai bencana nasional kategori ’’bencana nonalam”. Padahal, penjelasan UU Tipikor menyebut ”bencana alam”.
Maka, bisa digunakan ”keadaan tertentu” yang lain: negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Sejak Oktober lalu, pemerintah telah menyatakan Indonesia masuk ke kondisi resesi ekonomi, karena selama dua kuartal berturut-turut pertumbuhan ekonominya minus. Sampai hari ini, belum ada pengumuman resmi kita telah keluar dari jurang resesi. Dengan demikian, unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan Mensos dalam ”keadaan tertentu” sangat memungkinkan dibuktikan oleh penyidik dan jaksa KPK.
Baca Juga: Perspektif Neurosains Menteri Korupsi
Persoalannya, rujukan pasal 2 ayat (2) UU Tipikor adalah pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Ada unsur kerugian keuangan negara yang harus dibuktikan telah terjadi dalam tindak pidana korupsi ini. Putusan Mahkamah Konstitusi No 25/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor harus riil atau nyata jumlahnya atau actual loss. Apabila ingin mendakwa atau menuntut dengan hukuman mati, KPK harus bisa membuktikan jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi dalam pengadaan paket sembako ini.
KPK perlu menelusuri, apakah kualitas paket sembako yang telah dibagikan dalam bansos itu isinya sesuai dengan standar atau spek yang disepakati antara Kemensos dan pelaksana pengadaan (para pemberi suap). Apabila fee Rp 10.000 untuk setiap paket sembako senilai Rp 300.000 itu diambilkan oleh para pengusaha pemberi suap dari mengurangi keuntungan yang diterimanya, tanpa mengurangi spek paket bansos, maka tidak ada kerugian keuangan negara dalam kejahatan ini. Itu murni suap.
Namun, bisa lain cerita apabila KPK bisa membuktikan bahwa fee Rp 10.000 dari setiap paket sembako itu diambil oleh para pemberi suap dengan menurunkan kualitas dan kuantitas bahan-bahan sembako dalam paket bansos. Sehingga kualitas dan kuantitasnya di bawah standar yang ditetapkan dan PPK Kemensos mengetahui dan menyetujui hal itu (sekalipun dengan pembiaran). Dengan demikian, pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang mengancam penjatuhan pidana mati baru bisa diterapkan oleh KPK.
Baca Juga: Korupsi, Tragedi Beruntun dan Tragis saat Pandemi
Membuktikan adanya kerugian keuangan negara ini tampaknya cukup sulit. Sebab, paket sembako telah dibagikan dan mungkin telah habis dikonsumsi masyarakat. Namun, kita boleh berharap moga-moga KPK bisa membuktikan adanya kerugian keuangan negara tersebut. Apalagi, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengancam pelaku korupsi anggaran Covid-19 dengan tuntutan hukuman mati.
Ketua KPK juga mengaku masih akan menelusuri proses pengadaan paket sembako tersebut dan realisasinya. Apabila kerugian negara ditemukan dalam tindak pidana korupsi tak beradab ini, jangan ragu untuk menerapkan pasal 2 ayat (2) UU Tipikor ke Juliari dkk. Sejak diundangkan UU Tipikor tahun 1999, belum pernah ada hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi. Siapa tahu, dengan tuntutan jaksa KPK, pengadilan tipikor menjatuhkan pidana mati untuk koruptor kali pertama. Bravo, KPK! (*)

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
