Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Juni 2026 | 03.41 WIB

KPK Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG, Fokus Lakukan Monitoring Program Prioritas Presiden

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menghormati langkah yang telah dilakukan Kejagung dalam mengusut dugaan penyimpangan pada program prioritas pemerintah tersebut. Terlebih, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

"KPK menghormati langkah dan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/6).

Menurut Budi, dalam sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia, koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi faktor penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Karena itu, KPK tidak akan melakukan penanganan paralel terhadap perkara yang telah lebih dahulu ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip koordinasi dalam sistem penegakan hukum nasional.

"Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," tegas Budi.

Ia menjelaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara optimal sehingga tujuan penegakan hukum, mulai dari pengungkapan tindak pidana hingga pemulihan kerugian negara, dapat tercapai.

"Sehingga tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai," tuturnya.

Meski demikian, Budi menekankan bahwa peran KPK dalam persoalan ini tidak hanya berada pada aspek penindakan. Lembaga antirasuah juga memiliki tugas pencegahan melalui kajian dan identifikasi potensi risiko korupsi dalam pelaksanaan program MBG.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore