
Ojek online melayani penumpang. (Fedrik Tarigan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Setelah ditunggu-tunggu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Saat ini Kemenhub masih menyosialisasikan aturan tersebut kepada pengemudi ojek online. Sayang, aturan baru itu belum membahas lebih detail batasan tarif per kilometer yang boleh dipungut pengemudi. Pembahasan lanjutan pun masih akan dilakukan. Padahal, saat ini banyak yang sudah mengeluhkan perihal tarif tersebut. Di kalangan pengemudi, tarif yang saat ini berlaku terlalu murah. Bahkan, ada yang bilang tidak manusiawi.
Dari beberapa kali unjuk rasa serta hasil kopdar (kopi darat), rekan-rekan ojek online menghendaki tarif minimal adalah Rp 3.000/km. Tapi, yang terjadi sekarang, tarif yang berlaku adalah di bawah Rp 2.000/km untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Itu belum termasuk potongan oleh pihak aplikator.
Tentu saja itu memprihatinkan. Betapa tidak, uang yang didapat dari ojek online tersebut dipakai untuk banyak kegiatan. Mulai untuk kebutuhan operasional di jalan hingga perawatan sepeda motor. Padahal, tak sedikit di antara rekan-rekan itu yang sudah kadung nyemplung di dunia ojek online. Mereka sudah nyemplung dan menjadikannya pekerjaan utama. Bila tidak ada perubahan tarif, tentu duit yang didapatkan tidak cukup untuk menghidupi keluarga. Dapur tak bisa mengepul.
Aturan tersebut sebenarnya sudah lama ditunggu-tunggu para pengemudi ojek online. Sudah lama ojek online menantikan legalitas agar keberadaan mereka diakui sebagai salah satu layanan angkutan orang. Sebab, mau tidak mau, banyak yang membutuhkan jasa layanan ojek online.
Mulai menjadikannya layanan transportasi, mengirim barang, sampai memesan makanan melalui sistem online. Keinginan yang sama diimpikan rekan-rekan taksi online. Setelah tiga kali digugat, Kemenhub juga telah mengeluarkan Permenhub 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus untuk menggantikan Permenhub 108/2017. Tapi, lagi-lagi, aturan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan rekan-rekan taksi online sendiri.
Ada yang menerimanya dan mendukungnya sebagai payung hukum. Tapi, tak sedikit pula yang menolaknya. Bahkan sudah bersiap menggugatnya kembali dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) saat nanti diberlakukan pada Juni 2019.
Namun, itulah kenyataannya. Angkutan online memang unik dan tidak bisa disamakan dengan angkutan konvensional. Saya memang menganggap, mohon maaf, pemerintah terlambat untuk mengaturnya. Namun, saya juga mengapresiasi Kemenhub yang sudah dua tahun ini bekerja keras untuk menggodok aturannya. Semoga happy ending. (*)
*) Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
