
OCE MADRIL
PERUBAHAN undang-undang bukan sesuatu yang terlarang. Boleh-boleh saja. Problemnya, usulan DPR belakangan berpotensi melumpuhkan KPK. Dalam draf revisi UU KPK, ada beberapa hal yang penting.
Izin untuk penyadapan, pemberhentian kasus dalam rentang waktu tertentu, keberadaan dewan pengawas dengan kewenangan yang sangat besar, dan pegawai KPK yang tunduk pada pemerintah. Semua itu bisa menjadikan KPK tidak lagi independen.
Dari draf tersebut, iktikad buruk DPR sudah tampak. Mereka ingin melumpuhkan KPK. Apalagi, bukan kali pertama revisi UU KPK diusulkan. Juga, bukan yang pertama ide-ide serupa dalam draf itu keluar dari mulut DPR. Apabila usulan DPR disambut pemerintah, kemudian revisi UU KPK tuntas sesuai draf yang ada, KPK akan lemah secara lembaga. Demikian pula fungsi-fungsi yang melekat. Terutama fungsi penindakan, fungsi penegakan hukumnya. Ambil contoh penyadapan, akan berdampak pada operasi senyap KPK.
OTT (operasi tangkap tangan) pasti sulit dilaksanakan. Karena untuk melakukan OTT, dibutuhkan penyadapan. Terlebih, draf menyebut izin penyadapan berasal dari dewan pengawas. Sesuatu yang belum jelas. Kita tidak tahu dewan pengawas itu siapa nanti. Dengan kewenangan yang besar, kekuasaan yang kuat, dewan pengawas berpotensi menjadi penghambat tugas penindakan. Bisa dilihat dalam draf, dewan pengawas diberi wewenang sampai izin penyitaan, penggeledahan, dan bisa merekomendasikan penghentian penanganan perkara.
Tidak heran, banyak kritik, muncul penolakan. Sebab, dewan pengawas bisa mengontrol penuh penindakan. Namun, penolakan saja tidak cukup. Harus ada sikap dari pemerintah. Tentu saja harapannya pemerintah menolak usulan DPR. Dengan begitu, revisi UU KPK tidak dibahas. Tapi, jika pemerintah menerima usulan DPR, tentu harapan paling akhir ada pada masyarakat. Bagaimana masyarakat mempertahankan kelembagaan, independensi, serta kewenangan KPK yang sekarang.
Dalam konstitusi, ada jaminan partisipasi masyarakat dalam setiap pembuatan peraturan perundang-undangan. Partisipasi masyarakat itulah yang harus digunakan sekarang untuk turut menentukan bagaimana gagasan itu ditolak ramai-ramai. Alih-alih memunculkan kembali ide yang sudah berkali-kali ditolak, baiknya DPR diam. Apalagi, periode tugas mereka tinggal sebentar lagi. Gagasan, usulan, semacam itu justru berpotensi menjadi masalah ke depan.
KPK-nya lumpuh, ditambah perilaku koruptif seperti sekarang, tentu akan makin berbahaya. Oleh DPR baru yang segera bertugas, usulan tersebut harus ditinjau kembali, kemudian dihentikan, tidak perlu dilanjutkan, tidak perlu dibahas. Dan ide-ide semacam itu sudah harus dihilangkan. Akan lebih baik jika DPR meningkatkan kinerja mereka ketimbang memunculkan hal-hal semacam itu. Mengganggu upaya pemberantasan korupsi.
*) Disarikan dari wawancara dengan wartawan Jawa Pos Sahrul Yunizar

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
