
OCE MADRIL
PERUBAHAN undang-undang bukan sesuatu yang terlarang. Boleh-boleh saja. Problemnya, usulan DPR belakangan berpotensi melumpuhkan KPK. Dalam draf revisi UU KPK, ada beberapa hal yang penting.
Izin untuk penyadapan, pemberhentian kasus dalam rentang waktu tertentu, keberadaan dewan pengawas dengan kewenangan yang sangat besar, dan pegawai KPK yang tunduk pada pemerintah. Semua itu bisa menjadikan KPK tidak lagi independen.
Dari draf tersebut, iktikad buruk DPR sudah tampak. Mereka ingin melumpuhkan KPK. Apalagi, bukan kali pertama revisi UU KPK diusulkan. Juga, bukan yang pertama ide-ide serupa dalam draf itu keluar dari mulut DPR. Apabila usulan DPR disambut pemerintah, kemudian revisi UU KPK tuntas sesuai draf yang ada, KPK akan lemah secara lembaga. Demikian pula fungsi-fungsi yang melekat. Terutama fungsi penindakan, fungsi penegakan hukumnya. Ambil contoh penyadapan, akan berdampak pada operasi senyap KPK.
OTT (operasi tangkap tangan) pasti sulit dilaksanakan. Karena untuk melakukan OTT, dibutuhkan penyadapan. Terlebih, draf menyebut izin penyadapan berasal dari dewan pengawas. Sesuatu yang belum jelas. Kita tidak tahu dewan pengawas itu siapa nanti. Dengan kewenangan yang besar, kekuasaan yang kuat, dewan pengawas berpotensi menjadi penghambat tugas penindakan. Bisa dilihat dalam draf, dewan pengawas diberi wewenang sampai izin penyitaan, penggeledahan, dan bisa merekomendasikan penghentian penanganan perkara.
Tidak heran, banyak kritik, muncul penolakan. Sebab, dewan pengawas bisa mengontrol penuh penindakan. Namun, penolakan saja tidak cukup. Harus ada sikap dari pemerintah. Tentu saja harapannya pemerintah menolak usulan DPR. Dengan begitu, revisi UU KPK tidak dibahas. Tapi, jika pemerintah menerima usulan DPR, tentu harapan paling akhir ada pada masyarakat. Bagaimana masyarakat mempertahankan kelembagaan, independensi, serta kewenangan KPK yang sekarang.
Dalam konstitusi, ada jaminan partisipasi masyarakat dalam setiap pembuatan peraturan perundang-undangan. Partisipasi masyarakat itulah yang harus digunakan sekarang untuk turut menentukan bagaimana gagasan itu ditolak ramai-ramai. Alih-alih memunculkan kembali ide yang sudah berkali-kali ditolak, baiknya DPR diam. Apalagi, periode tugas mereka tinggal sebentar lagi. Gagasan, usulan, semacam itu justru berpotensi menjadi masalah ke depan.
KPK-nya lumpuh, ditambah perilaku koruptif seperti sekarang, tentu akan makin berbahaya. Oleh DPR baru yang segera bertugas, usulan tersebut harus ditinjau kembali, kemudian dihentikan, tidak perlu dilanjutkan, tidak perlu dibahas. Dan ide-ide semacam itu sudah harus dihilangkan. Akan lebih baik jika DPR meningkatkan kinerja mereka ketimbang memunculkan hal-hal semacam itu. Mengganggu upaya pemberantasan korupsi.
*) Disarikan dari wawancara dengan wartawan Jawa Pos Sahrul Yunizar
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022