Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juli 2026 | 16.28 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Pengusutan Dugaan Korupsi MBG Diminta Tak Terganggu

Siswa menyantap makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Meruyung, Depok, Jawa Barat, Senin (13/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, diharapkan tidak menghambat proses penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penanganan perkara tersebut diminta tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menegaskan, pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi MBG harus terus berlanjut, meski pejabat yang sebelumnya menangani perkara itu kini berstatus tersangka.

"Tentu kasus MBG itu tidak boleh terganggu. Harus tetap jalan," kata Zaenur kepada wartawan, Selasa (14/7).

Menurut Zaenur, yang perlu dijaga bukan hanya keberlanjutan pengusutan kasus MBG, tetapi juga kredibilitas institusi Kejaksaan. Ia menilai persoalan yang muncul saat ini berkaitan dengan individu, sehingga seharusnya tidak memengaruhi pelaksanaan tugas lembaga secara keseluruhan.

"Jadi yang sedang disasar sebagai tersangka itu kan FA (Febrie) orangnya. Institusinya harus tetap dijaga dan institusinya harus tetap melanjutkan tugas, jangan sampai tugasnya itu kemudian terpengaruh," tegasnya.

Aktivis antikorupsi itu juga mengingatkan, program MBG kembali bergulir seiring dimulainya pendidikan tahun ajaran baru. Karena itu, Kejaksaan Agung diminta tetap menuntaskan penyidikan kasus tersebut tanpa ada penundaan.

Ia turut menyoroti pernyataan Febrie Adriansyah yang disampaikan sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat itu, Febrie menyebut terdapat 47 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara MBG.

Oleh karena itu, Zaenur berharap Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil dan mendalami peran setiap pihak yang telah disebutkan agar penanganan perkara dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.

"Dan untuk kejaksaan ini harus cepat di dalam mengungkap nama-nama itu. Memanggil mereka 47 nama itu yang mendalami keterlibatan mereka," cetusnya.

Kejagung terbitkan surat edaran penghentian pengumpulan data dan keterangan program MBG

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan, terkait penerbitan surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 itu memang dikeluarkan oleh instansinya. Surat edaran tersebut berisi perintah menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7).

Dalam surat tersebut, seluruh kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia diminta menghentikan semua kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program MBG di wilayah hukum masing-masing.

”Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).

Menurut Anang, pendataan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dia menyebutkan bahwa, nantinya data-data yang sudah terkumpul akan digunakan oleh penyidik untuk menangani kasus dengan beberapa orang tersangka.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore