Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Juli 2025 | 01.55 WIB

Penyatuatapan Pengadilan Pajak: antara Independensi Yuridis dan Sensitivitas Fiskal Negara

Ahmad Komara

Pembahasan mengenai posisi kelembagaan Pengadilan Pajak di Indonesia selama ini cenderung didominasi oleh pendekatan legal-formal. Banyak kalangan, terutama yang berlatar belakang hukum, berpendapat bahwa Pengadilan Pajak seharusnya ditempatkan secara penuh di bawah Mahkamah Agung untuk menjamin independensi dan keseragaman prosedur peradilan. 

Pandangan tersebut semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa mulai tahun 2027, Pengadilan Pajak harus berada dalam satu atap dengan Mahkamah Agung sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman.

Meski secara normatif langkah ini menguatkan prinsip trias politika dan independensi lembaga peradilan, pendekatan ini juga berisiko mempersempit pemahaman tentang fungsi dan peran Pengadilan Pajak. Hal ini karena pajak bukan hanya masalah hukum, melainkan juga instrumen kebijakan publik yang sangat strategis. Sengketa pajak menyangkut dimensi sosial, ekonomi, dan administratif yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan logika yuridis. Oleh karena itu, tulisan ini menawarkan perspektif alternatif mengenai kedudukan Pengadilan Pajak dalam kerangka kebijakan publik.

Sebagaimana dimaklumi, melalui putusan nomor 26/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa keberadaan Pengadilan Pajak di bawah Kementerian Keuangan selama ini tidak sejalan dengan prinsip independensi peradilan. Meskipun langkah ini penting dari sudut pandang formil, pendekatan legal-formal tersebut memiliki keterbatasan.

Fokus pada struktur kelembagaan sering kali mengaburkan diskursus tentang substansi sengketa pajak yang sebenarnya kompleks dan multidimensional. Sengketa pajak tidak hanya berkisar pada benar atau tidaknya penetapan pajak, tetapi juga mencakup interpretasi kebijakan fiskal, prinsip keadilan distributif, dan dampak ekonomi yang lebih luas. 

Oleh karena itu, meskipun integrasi ke Mahkamah Agung dipandang dapat menyelesaikan masalah formil, pendekatan tersebut tetap perlu dilengkapi dengan pemahaman bahwa peradilan pajak tidak semata-mata forum hukum, melainkan juga merupakan ruang artikulasi dan kontrol terhadap implementasi kebijakan fiskal negara.

Pajak sebagai Instrumen Kebijakan Publik

Pajak merupakan instrumen fundamental dalam menjalankan fungsi-fungsi negara modern. Selain berfungsi untuk menghimpun penerimaan negara, pajak juga digunakan untuk mengarahkan perilaku ekonomi, mengurangi ketimpangan sosial, dan membiayai pelayanan publik. 

Artinya, setiap kebijakan pajak—baik dalam bentuk tarif, insentif, pengenaan objek, maupun sanksi—merupakan keputusan politik dan ekonomi yang mencerminkan prioritas pembangunan nasional. Oleh karena itu, ketika muncul sengketa pajak, yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas formal, tetapi juga efektivitas dan keadilan dari kebijakan fiskal yang bersangkutan.

Dalam kerangka ini, penyelesaian sengketa pajak tidak dapat dipandang hanya sebagai soal hitam-putih hukum administratif. Sengketa pajak merupakan bentuk pertarungan interpretasi atas maksud kebijakan, kepatuhan terhadap prinsip proporsionalitas, dan keberimbangan antara hak dan kewajiban fiskal. Misalnya, dalam sengketa terkait penghindaran pajak yang agresif, pendekatan hukum yang terlalu sempit bisa mengabaikan tujuan kebijakan, seperti mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, atau melindungi sektor strategis. 

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa perpajakan menuntut sensitivitas terhadap dimensi kebijakan publik yang melatarbelakangi ketentuan perpajakan itu sendiri. Di sinilah letak nilai strategis Pengadilan Pajak sebagai institusi yang berperan menjembatani antara hukum normatif dan realitas fiskal. Peran ini tidak dapat digantikan oleh peradilan biasa yang cenderung fokus pada aspek prosedural dan pembuktian legal formal.

Struktur Pengadilan Pajak saat ini sebenarnya sudah mengakomodasi sebagian dari harapan tersebut. Para hakim Pengadilan Pajak saat ini dipersyaratkan memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang perpajakan, baik sebagai praktisi, akademisi, maupun pejabat administrasi pajak. 

Dengan demikian, para hakim tidak hanya memiliki pemahaman yuridis, tetapi juga memiliki kedalaman pengalaman teknis dan kebijakan yang sangat relevan. Ini menjadi salah satu keunggulan tersendiri dari sistem yang ada, karena memungkinkan proses pemeriksaan sengketa dilakukan dengan mempertimbangkan konteks ekonomi dan kebijakan fiskal secara lebih utuh. Ke depan, kekuatan ini harus dijaga sebagai bagian integral dari sistem yang baru di dalam bingkai Mahkamah Agung.

Menuju Model Kelembagaan yang Multidisipliner

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan integrasi Pengadilan Pajak ke dalam Mahkamah Agung mulai tahun 2027 adalah langkah penting dalam menyelaraskan sistem peradilan perpajakan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka. Namun demikian, penting untuk dicermati bahwa penempatan struktural semata tidak akan menjawab seluruh tantangan substantif yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Yang lebih esensial adalah bagaimana struktur baru tersebut mampu mengakomodasi kekhususan sengketa pajak yang sarat muatan teknis dan kebijakan publik.

Dengan karakteristiknya yang sangat teknis dan spesifik, sengketa pajak tidak dapat diperlakukan sama seperti sengketa administrasi negara secara umum. Oleh karena itu, salah satu pilihan rasional adalah menjadikan Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Ini akan memungkinkan keberadaan sistem tersendiri yang tetap berada di bawah Mahkamah Agung namun memiliki kewenangan, prosedur, dan struktur yang disesuaikan dengan kompleksitas perkara perpajakan. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore