Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Juni 2025 | 17.04 WIB

Menyoal Kembali Revisi UU Penyiaran

Andi Sukmono

Syahdan! 143 juta orang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di media sosial, paling aktif dan disiplin bekerja selama 3 jam 45 menit per hari. Hasil analisis We Are Social dan Meltwater dalam Digital 2025 Global Overview Report.

Sebagian patut diberi standing applause karena menolak status "buruh sukarela" hanya dengan kompensasi like, komen dan share, hingga berhasil menggapai cuan dari puluhan, ratusan, bahkan milyaran rupiah, setiap bulannya. 

Memang, banyak kegirangan pada media generasi ke empat ini. Misalnya, prinsip keadilan sosial dalam Pancasila, justru ada dan nyata di sanakesempatan dan peluang terhampar setara bagi siapa saja, dimana saja dan kapan saja, berdasar aset intangible yang melekat pada setiap individu.

Sayang langgamnya dua sisi mata uang. Kegirangan yangpada sisi lain, dapat berupa kengerian, karena pendekatan palugada atau 'apa yang lu mau gua ada', langgas dihidangkecerdasan buatan (artificial intelligence) melalui algoritmayang sangat kompleks, diantaranya machine learning, deeplearning dan reinforcement learning. 

The Social Dilemma, film dokumenter yang rilis tahun 2020, membeberkan dengan wawasan mendalam sisi lain yang mengerikan itu, berdasar pengalaman bertahun-tahun para pelaku di balik berbagai platform global. 

Urgensi Redefenisi Penyiaran

Tiga generasi media sebelumnya; cetak, elektronik dan online, mengacu pada keresahan Paul Johnson, jurnalis dan sejarahwan Amerika, mengidentifikasi praktek menyimpang media, “tidak lebih” dari tujuh dosa besar: Seven DeadlySins.

Sengkarut pada media generasi empat ini jauh lebih kompleksdari Seven Deadly Sins. Fasilitas satu orang satu mediamendisrupsi pola dan karakter media generasi sebelumnya, diantaranya perubahan distribusi satu arah dari produsen ke konsumen menjadi prosumer atau produsen sekaligus konsumen (user generated content), hilangnya batas antar media atau konvergensi media, dengan transformasi multiplatform, hingga ragam patologi sosial dengan segala turbulensinya, yang turut disemai algoritma.

Misalnya meningkatnya perilaku seks bebas di kalangan anak/remaja, dan sesaknya ruang publik dengan ujaran kebencian. Rendahnya literasi digital dan empati sosial menyebabkan perilaku banyak pengguna dituntun oleh feedyang memberi asupan informasi atau konten berdasar interaksi sebelumnya. 

Bila seorang anak atau remaja pernah mencari konten seksual,maka ia akan mendapatkan konten serupa pada kunjungan berikutnya. Dalam konteks ujaran kebencian, bagaimana  pengguna tidak terus “menyala” akibat sulutan provokasiberlimpah yang disajikan feed?

Nah, bagaimana menjangkau semua perubahan fundamental itu dengan aturan penyiaran? Disinilah letak urgensi redefenisipenyiaran guna mangaransemen Undang-Undang (UU) Penyiaran yang lebih responsif, adaptif dan inklusif.

Penyiaran berasal dari kata siar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), siar berarti memberitahu atau menyebarkan informasi kepada khalayak melalui berbagai media. Basis etimologi ini dapat dijadikan rujukan dalam redefenisipenyiaran, untuk kemudian fokus pada tujuan dan fungsi siaran.

Apa pun medianya, jika bertujuan memberitahu atau menyebarkan informasi kepada khalayak, maka termasuk dalam ruang lingkup penyiaran. Mendasarkan regulasi pada cara atau teknis penyebaran siaran, hanya menciptakan tumpang tindih regulasi, serta kehilangan relevansinya dalam mengatur dan melindungi kepentingan publik, karena tidak selaras dengan pesatnya laju teknologi informasi dan komunikasi.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore