Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juni 2022 | 02.51 WIB

Pemilu Distrik Perkuat Lembaga Wakil Rakyat

Photo - Image

Photo

PELAKSANAAN pemilihan umum (pemilu) di Indonesia sangat dinamis dan hampir setiap menjelang pemilu selalu dilakukan perubahan aturan pelaksanaannya. Hal tersebut seyogianya dilakukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan kesejahteraan rakyat. Salah satu hal penting dalam sistem pemilu adalah untuk menghasilkan wakil rakyat yang bertindak sesuai dengan aspirasi rakyat.

Kelemahan sistem pemerintahan presidensial memungkinkan hadirnya presiden minoritas (minority president), yaitu presiden yang tidak didukung mayoritas parlemen. Meskipun presiden mendapatkan mandat kuat dari rakyat. Akan tetapi, dengan posisi minoritas, agenda pemerintahan yang dijalankan presiden dapat terhambat oleh parlemen sehingga diperlukan koalisi pemerintahan.

Salah satu sistem pemilu yang belum pernah diterapkan di Indonesia adalah sistem mayoritas atau orang menyebut dengan sistem distrik. Sistem itu dipercaya dapat menciptakan pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab. Karena akan mendorong penyederhanaan partai politik dan tanggung jawab para wakil rakyat pada pemilih di distrik masing-masing.

Penulis menawarkan jumlah kursi di DPR RI 550 kursi sehingga terdapat 550 distrik pemilihan. Jumlah tersebut masih terbuka ditambah atau dikurangi sesuai kebutuhan keterwakilan di parlemen. Setiap kabupaten dan kota paling sedikit diwakili oleh seorang wakil rakyat sebagai distrik pemilihan sehingga terdapat 514 distrik berdasar jumlah kabupaten dan kota. Kemudian ditambah 36 kursi dari kabupaten/kota berdasar jumlah pemilih terbanyak di Indonesia.

Sistem distrik mensyaratkan adanya keadaan yang relatif saling kenal antara rakyat pemilih dan wakil yang dipilihnya. Bahkan, sering masyarakat pemilih tidak hanya kenal dengan pilihannya, tapi juga dengan keluarganya. Adanya pertalian yang akrab antara pemilih dan orang yang dipilihnya memudahkan rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut pertanggungjawaban dari wakilnya di kemudian hari.

Selain itu, dengan mengenal calon yang dipilihnya, massa pemilih dapat menentukan secara langsung kualitas dan integritas calon yang dipilihnya. Di dalam sistem distrik kiranya sulit bagi organisasi politik menyembunyikan kepada rakyat keadaan calon-calonnya. Sebab, para pemilih akan memilih calon yang dirasanya baik dan dipercaya.

Kelemahan yang selalu menjadi perdebatan pada penerapan sistem distrik adalah sistem tersebut dipandang tidak memperhatikan keseimbangan perwakilan berdasar golongan. Hal yang seharusnya lebih diutamakan dalam sistem pemilu adalah setelah terpilih dan duduk dalam lembaga perwakilan. Anggota partai terpilih semestinya telah menjadi ”wakil rakyat”, bukan wakil dari suatu golongan atau partai lagi.

Keseimbangan perwakilan memang salah satu faktor yang sering disebut para ahli sebagai keunggulan sistem proporsional. Akan tetapi, pandangan demikian sebenarnya mencerminkan pengabaian terhadap makna perwakilan, yang bersumber pada perbedaan titik pandang, yaitu antara titik pandang kualitatif dan kuantitatif.

Secara teoretis, sudut pandang kuantitatif selalu menekankan pada jumlah suara atau wakil yang diperoleh. Titik pandang ini cenderung memusatkan perhatian pada ”perolehan” kekuatan-kekuatan politik di dalam pemilu. Pandangan ini bertolak dari adanya suara yang tidak terwakili atau ”hilang” di dalam sistem distrik karena calon dari partai tidak memperoleh kursi dalam lembaga perwakilan.

Aspek yang lain, yaitu titik pandang kualitatif, lebih melihat masalahnya dari sudut nonelite. Penekanannya bukan pada siapa yang memperoleh kursi dan bukan pula pada jumlah suara yang terbuang karena tidak dihitung. Yang dipentingkan oleh masyarakat pemilih bukanlah golongan dari calon-calon yang memperebutkan suara, melainkan apa yang dilakukan para calon dan partainya setelah menguasai kursi lembaga perwakilan.

Kualitas itu diketahui rakyat pemilih karena mereka ”mengenal” calon-calon yang ada di distrik mereka. Secara teoretis dapat dikatakan, pemilih akan memilih calon yang mereka kenal, baik dari segi kemampuan untuk mewakili mereka maupun moralitas para calon itu. Dengan perkataan lain, hanyalah calon-calon yang mau dan mampu membawakan aspirasi rakyat yang akan mendapatkan perhatian para pemilih.

Paham kualitatif lebih mengandalkan makna perwakilan. Paham ini tidak berfokus pada siapa yang menjadi para wakil rakyat, tetapi yang lebih utama seperti apa kualitas dari perwakilannya. Wakil-wakil rakyat yang ternyata tidak mampu membawakan aspirasi pemilih, atau mengingkari janji-janji yang telah mereka ucapkan pada masa kampanye, akan dihukum oleh masyarakat pemilih di dalam pemilu berikutnya. Dengan demikian, di dalam sistem distrik para calon tidak dapat sembarangan mengobral janji. Sebab, reputasi merekalah yang akan menjadi taruhan dalam pemilihan berikutnya.

Sistem distrik juga dapat mendongkrak penampilan lembaga perwakilan yang selama ini cenderung memiliki citra negatif di masyarakat. Setidaknya terdapat dua faktor pendorong perbaikan kualitas anggota parlemen dengan sistem ini. Pertama, sistem ini mendorong partai untuk memperketat seleksi terhadap para wakil rakyat karena kualitas calon sangat menentukan untuk dipilih masyarakat atau tidak. Bagi anggota legislatif, modal yang diperlukan untuk dapat lolos dari proses seleksi adalah bagaimana penampilan mereka di dalam lembaga perwakilan setelah pemilu selesai.

Secara individual, setiap anggota lembaga tersebut harus membuktikan diri bahwa mereka memang sudah pantas terpilih. Kemudian, mereka perlu juga meyakinkan rakyat pemilih bahwa mereka masih pantas untuk dipilih kembali. Sebab, memang hanya wakil yang terbaik yang berpotensi terpilih pada pemilihan berikutnya.

Kedua, sistem distrik mengisyaratkan bahwa para wakil rakyat harus bertanggung jawab kepada rakyat pemilih di distrik pemilihan mereka. Oleh karena itu, mereka akan selalu merasa diawasi secara terus-menerus oleh para pemilih mereka sehingga harus berbuat banyak untuk distrik mereka.

Dengan adanya anggota-anggota wakil rakyat yang terus merasa diawasi oleh rakyat itu, lembaga perwakilan akan lebih bertanggung jawab pula kepada rakyat. Dengan demikian, secara tidak langsung lembaga perwakilan rakyat akan lebih fungsional sehingga perannya di dalam sistem pemerintahan dan masyarakat akan lebih berdampak. (*)




*) MOHAMMAD SYAIFUL ARIS, Dosen hukum pemilihan umum, wakil dekan Fakultas Hukum Unair

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore