Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Desember 2016 | 17.40 WIB

Kapan Mengkriminalisasi Dagang Pengaruh?

Andreas N. Marbun - Image

Andreas N. Marbun

MESKI terbongkarnya kasus suap impor gula mantan Ketua DPD Irman Gusman memicu para pemerhati hukum di Indonesia untuk banyak bicara tentang perdagangan pengaruh beberapa bulan ini, hingga detik ini tampaknya tidak ada usaha serius apa pun yang dilakukan pemerintah untuk segera mengkriminalisasi hal tersebut.



Jika dahulu para pembuat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum memasukkan klausul pemidanaan terhadap perdagangan pengaruh, rasanya masih masuk akal dan dapat dipahami, sebab konsep perdagangan pengaruh sebagai suatu bentuk korupsi baru dikenal pada 2003, sedangkan UU Tipikor di Indonesia kali terakhir direvisi pada 2001. Namun, bagaimana dengan saat ini?



Mengingat sudah begitu banyak publikasi dan pembahasan tentang perdagangan pengaruh di media nasional, serta marakya kasus perdagangan pengaruh di Indonesia, mulai kasus kuota impor sapi, papa minta saham, hingga kuota impor gula, rasanya terlalu naif jika masih ada alasan bahwa kriminalisasi perdagangan pengaruh bukanlah hal yang penting.



Banyaknya kasus perdagangan pengaruh di Indonesia juga seharusnya membuka mata pembuat undang-undang untuk mengkriminalisasi perdagangan pengaruh segera mungkin. Lebih jauh, kasus dagang pengaruh sesungguhnya telah berkali-kali terjadi dengan modus yang berbeda-beda dan telah terjadi sejak lama.



Ketidakjelasan ini juga berpengaruh pada kinerja pemerintah, terutama lembaga legislatif (baik DPR maupun DPD). Pimpinan DPD bahkan pernah memaparkan bahwa lembaganya yang memang sedari awal bekerja untuk memengaruhi kebijakan publik tersebut justru enggan menjalankan kewenangannya karena takut dikriminalisasi.





Berakibat Fatal



Ditambah lagi, ketiadaan pengaturan yang memidana perdagangan pengaruh justru memberatkan bagi upaya pemberantasan korupsi. Di satu sisi, KPK dan lembaga penegak hukum lainnya paham betul bahwa perdagangan pengaruh memberi dampak kerugian yang besar bagi negara dan harus diberantas.



Namun, di sisi lain, ketiadaan pengaturan yang memidana perdagangan pengaruh membuat para penegak hukum ragu dan bingung pasal mana yang harus dikenakan.



Akhirnya, berdasar kasus-kasus yang telah terjadi, penegak hukum kerap mengenakan pasal suap untuk perkara perdagangan pengaruh. Padahal, mereka sadar betul bahwa suap dan dagang pengaruh amatlah berbeda.



Dalam suap, pihak yang menerima suap harus memiliki suatu kewenangan tertentu. Berbeda dengan dagang pengaruh, orang yang menerima uang pemberian bisa jadi bukanlah pejabat publik dan tidak memiliki suatu kewenangan apa pun. Namun, karena pengaruhnya, si penerima uang tersebut mampu ’’mengontrol’’ dan ’’mengarahkan’’ si pemilik kewenangan untuk membuat suatu kebijakan seturut dengan kehendak si pemberi uang.



Misalnya, ketua partai yang telah menerima uang/imbalan dari pengusaha kemudian mengontrol kebijakan seorang pimpinan daerah yang merupakan kadernya agar pro pengusaha yang memberinya uang, atau seorang pemuka agama yang telah menerima uang/imbalan dari salah satu pihak kemudian mengarahkan murid spiritualnya yang sudah menjadi pejabat agar mengambil kebijakan yang menguntungkan pihak pemberi imbalan.



Sederhananya, tidak ada penyalahgunaan kewenangan apa pun dalam dagang pengaruh, karena orang yang memperdagangkan pengaruhnya sedari awal tidak punya kewenangan apa pun. Justru bila orang yang diberi uang memiliki kewenangan, itu bukanlah dagang pengaruh, melainkan suap.



Fatalnya, kini masyarakat menjadi tidak tahu dan tidak mau tahu apa tentang perbedaan hakiki dan fundamental tersebut. Masyarakat pun seolah merestui (bahkan mendukung) lembaga penegak hukum untuk menghukum para pedagang pengaruh ini dengan cara apa pun.



Keadaan dilematis ini menimbulkan diskursus di kalangan akademisi dan tidak sedikit yang menyatakan bahwa penegak hukum telah melanggar hukum karena bertentangan dengan asas legalitas. Namun, apa mau dikata? Mindset telah berubah. Demi pemberantasan korupsi, segala cara halal ditempuh.



Ujungnya, lahirlah miskonsepsi pemberantasan korupsi.

Editor: Fim Jepe
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore