
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis pun mengatakan, substansi dari pasal tersebut arahnya adalah memberikan jalan dan kesempatan pada korporasi untuk masuk ke sistem pendidikan Indonesia. (dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, pengajuan permohonan judicial review (JR) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold nol persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh individu dan sekelompok orang harus dihormati.
“Langkah itu harus dihormati karena berkenaan dengan hak setiap orang,” kata Margarito di Jakarta, Jumat (31/12).
Meski begitu, Margarito menilai, permohonan judicial review presidential threshold nol persen tersebut cukup rumit, baik secara teknis maupun konseptual.
“Sebab begitu masuk ke Mahkamah Konstitusi maka harus berhadapan dengan masalah teknis maupun konsep,” ujar Margarito.
Menurut Margarito, secara konseptual, UUD 1945 Pasal 6a ayat (2) menyebutkan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”
Secara nalar, lanjutnya, parpol yang mempunya legal standing untuk mempersoalkan presidential threshold. Namun, kenyataannya sekarang yang mengajukan adalah individu/kelompok.
“Saya pikir akan ada kesulitan bagaimana hakim MK menerima gugatan dari perseorangan. Saya tidak tahu bagaimana jalan pikiran hakim, tetapi saya menduga hakim MK akan dengan mudah mengesampingkaan permohonan-permohonan dalam arti tidak diterima,” kata Margarito.
Kalau melihat gejala hari ini, Margarito menduga pemohon akan berhadapan dengan masalah teknis maupun konsep. Karena dirinya tidak menemukan penalaran yang cukup logis untuk menyerupakan manusia dengan parpol.
"Kalau saja, hakim berada dalam perspektif ini maka mudah saja tidak menerima permohonan tersebut,” ujar Margarito.
Margarito juga menegaskan persoalan legal standing sangat menentukan permohonan JR tersebut. Karena itu dirinya menyarankan sebaiknya memikirkan alternatif lain untuk mendemokrastisasi proses dalam menemukan capres-cawapres di parpol.
“Menurut saya, jika secara konsep atau legal standing tidak diterima maka otomatis secara teknis juga sulit. Karena itu sebaiknya energi tersebut dipakai untuk tujuan memperkuat proses seleksi dan demokrasi di internal parpol," pungkasnya
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
