Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Januari 2022 | 02.30 WIB

Margarito Soroti Permohonan JR Presidential Threshold Nol Persen

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis pun mengatakan, substansi dari pasal tersebut arahnya adalah memberikan jalan dan kesempatan pada korporasi untuk masuk ke sistem pendidikan Indonesia.  (dok JawaPos.com) - Image

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis pun mengatakan, substansi dari pasal tersebut arahnya adalah memberikan jalan dan kesempatan pada korporasi untuk masuk ke sistem pendidikan Indonesia. (dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, pengajuan permohonan judicial review (JR) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold nol persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh individu dan sekelompok orang harus dihormati.

“Langkah itu harus dihormati karena berkenaan dengan hak setiap orang,” kata Margarito di Jakarta, Jumat (31/12).

Meski begitu, Margarito menilai, permohonan judicial review presidential threshold nol persen tersebut cukup rumit, baik secara teknis maupun konseptual.

“Sebab begitu masuk ke Mahkamah Konstitusi maka harus berhadapan dengan masalah teknis maupun konsep,” ujar Margarito.

Menurut Margarito, secara konseptual, UUD 1945 Pasal 6a ayat (2) menyebutkan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Secara nalar, lanjutnya, parpol yang mempunya legal standing untuk mempersoalkan presidential threshold. Namun, kenyataannya sekarang yang mengajukan adalah individu/kelompok.

“Saya pikir akan ada kesulitan bagaimana hakim MK menerima gugatan dari perseorangan. Saya tidak tahu bagaimana jalan pikiran hakim, tetapi saya menduga hakim MK akan dengan mudah mengesampingkaan permohonan-permohonan dalam arti tidak diterima,” kata Margarito.

Kalau melihat gejala hari ini, Margarito menduga pemohon akan berhadapan dengan masalah teknis maupun konsep. Karena dirinya tidak menemukan penalaran yang cukup logis untuk menyerupakan manusia dengan parpol.

"Kalau saja, hakim berada dalam perspektif ini maka mudah saja tidak menerima permohonan tersebut,” ujar Margarito.

Margarito juga menegaskan persoalan legal standing sangat menentukan permohonan JR tersebut. Karena itu dirinya menyarankan sebaiknya memikirkan alternatif lain untuk mendemokrastisasi proses dalam menemukan capres-cawapres di parpol.

“Menurut saya, jika secara konsep atau legal standing tidak diterima maka otomatis secara teknis juga sulit. Karena itu sebaiknya energi tersebut dipakai untuk tujuan memperkuat proses seleksi dan demokrasi di internal parpol," pungkasnya

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore