
Photo
JawaPos.com - Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengingatkan sejumlah pihak agar berhati-hati melontarkan pernyataan terutama terkait upaya delegitimasi penyelenggara pemilu dan upaya people power. Sebab, pernyataan-pernyataan itu memiliki implikasi hukum.
Menurut Indriyanto, perrnyataan-pernyataan maupun perbuatan yang mengarah kepada keberatan yang disalurkan melalui mekanisme nonregulasi yuridis seperti pengerahan kekuatan massa (people power) yang bertujuan delegitimasi KPU maupun kelembagaan penyelenggaran pemilu jelas melanggar UU Pemilu.
"Apalagi bila perbuatan dan gerakan itu mengarah pada revolusi kekuasaan yang sah adalah langkah inkonstitusional yang melanggar KUHP," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (30/4).
Indriyanto menyarankan sebaiknya semua pihak menahan diri. Selain itu, diharapkan keberatan dilakukan sesuai regulasi perundangan pemilu dan undang-undang terkait lainnya.
"Keberatan atas dugaan kecurangan atau kekurangan terhadap metode quick count maupun real count harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan tetap berbasis due process of law," katanya.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, keberatan-keberatan dapat diajukan secara hukum melalui Bawaslu bila terkait proses penyelenggaraan pemilu. Atau melalui Mahkamah Konstitusi bila ada perselisihan hasil suara, ataupun melalui DKPP bila ada dugaan pelanggaran etik dari penyelengara pemilu.
Pernyataan-pernyataan soal people power di media sosial, kata Indriyanto, juga memiliki dampak hukum. Bahkan akhir-akhir ini sarana melalui elektronik yang berisi konten ancaman kekerasan terhadap kelembagaan negara formal dan isu SARA jelas melanggar UU ITE.
Lebih lanjut, Indriyanto menyarankan agar semua pihak menunggu hasil penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dan tidak melontarkan pernyataan yang memperkeruh situasi. "Apapun hasil resmi real count KPU 22 Mei 2019 haruslah dimaknai secara bijak bagi semua pihak, demi kepentingan yangg lebih luas yaitu keutuhan NKRI, Pancasila, dan UUD 1945," pungkasnya.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
