
Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19 Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19
JawaPos.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, siap menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatan terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwopranjono. Yasonna menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (28/9).
Yasonna tak mempermasalahkan putra Presiden kedua RI Soeharto itu, menggugat terkait pengurusan Partai Berkarya ke pengadilan. Menurutnya, gugatan ke pengadilan merupakan langkah yang tepat.
"Silakan saja bila ada yang menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya. Indonesia adalah negara hukum. Jadi, keputusan menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas dan hal ini biasa saja," ucap Yasonna.
Yasonna menegaskan, keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan. Namun, tak mempermasalahkan bila ada pihak yang menggugatnya.
"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut," cetus Yasonna.
Sebagaimana diketahui, Tommy Soeharto menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT terkait keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 yang dipimpin Muchdi PR.
Dalam gugatannya, Tommy PTUN membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
