Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Juni 2020 | 00.05 WIB

TGB Soroti Soal Aturan Produk Halal di RUU Cipker

Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Mazdi - Image

Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Mazdi

JawaPos.com - Jaminan produk halal menjadi salah satu klaster yang dibahas dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. Regulasi baru yang saat ini ada di Badan legislasi (Baleg) DPR itu nantinya memberikan kewenangan yang sama kepada organisasi masyarakat (Ormas) Islam berbadan hukum untuk menetapkan kehalalan suatu produk.

Pasalnya, selama ini penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun hal itu bisa berubah jika Pasal 33 draf RUU Cipta Kerja disahkan.

Merespon hal itu, petinggi Ormas Islam Nahdlatul Wathan, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) mengatakan, pemberian wewenang kepada ormas Islam untuk menetapkan kehalalan produk merupakan sebuah terobosan hukum yang patut diapresiasi.

Menurut TGB yang juga dikenal sebagai mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, ada tiga kaidah yang patut diperhatikan oleh lembaga manapun yang nantinya mendapatkan wewenang tersebut. Pertama, kaidah kepastian.

"Sertifikasi itu harus bisa diterima oleh semua. Tidak menyebabkan UMKM harus melakukan sertifikasi lain karena lembaga ini bermasalah. Perlu kepastian," kata TGB kepada waratawan.

Kedua, lanjut TGB adalah kaidah efisiensi. Karena menurutnya, tidak boleh sertifikasi membangun struktur pembiayaan baru yang justru bisa menyulitkan UMKM. "Justru kita semua harus bahu membahu membantu UMKM," ujarnya.

Ketiga, kata TGB, siapapun yang diberikan kewenangan, dia harus memanfaatkan infrasturktur laboratorium dan fasilitas yang ada di setiap daerah. Hal ini dinaksudkan untuk memangkas biaya yang muncul dalam proses sertifikasi.

"Karena kita punya banyak fasilitas untuk itu.Misalnya ormas Islam yang diberikan kewenangan. Di daerah ada laboratorium kesehatan yang bisa ikut di dalam proses sertifikasi. Pemberian kewenangan ini harus dibarengi dengan pemanfaatan semua infrastruktur yang ada di daerah sehingga nanti biayanya tidak besar," imbuhnya.

Selain memenuhi tiga kaidah di atas, TGB juga mendorong agar pemerintah mengalokasikan dana bantuan UMKM untuk melakukan sertifikasi halal. Menurutnya, hal serupa telah dia lakukan saat meluncurlan Lombok sebagai destinasi pariwisata halal. Salah satu yang dilakukan adalah sertifikasi besar-besaran.

Saat itu, daerah yang mengeluarkan dana melalui APBD. Pemda membuat kontrak dengan BPOM. Dengan dana tertentu, kewajiban BPOM adalah mensertifikasi semua produk UMKM yang ada di NTB.

"Jadi menurut saya, tidak ada salahnya jika negara memberikan pendanaan di awal ini karena banyak UMKM yang belum punya kemampuan untuk melakukan sertifikasi secara mandiri. Itu bisa meminimalisir kesulitan yang timbul akibat sertifikasi," pungkasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=XYYOimpmX78

https://www.youtube.com/watch?v=Ttt6j0l4nrc

https://www.youtube.com/watch?v=FTDuMDYXHio

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore