
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah (kedua kiri) dan Bambang Soesatyo (kiri) menerima tanggapan pemerintah dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) saat Rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Komple
JawaPos.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren resmi disahkan pemerintah bersama DPR kemarin (24/9). Salah satu isu krusial dalam pembahasannya adalah soal dana abadi yang hasil pengelolaannya dibagikan ke pesantren. Namun, angkanya belum jelas.
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsulrijal mengatakan, pihaknya pernah menyuarakan dana abadi pesantren. Besarannya sekitar Rp 5 triliun. Namun, nilai tersebut baru sebatas usul dan harus dibahas kembali antara pemerintah dan DPR. ’’Dana itu bukan uang cash yang kemudian dibagi-bagikan ke pesantren seperti dana abadi riset,’’ terang dia kepada Jawa Pos kemarin.
Dia menambahkan, dana abadi pesantren tidak dipegang Kementerian Agama. Pengelolaannya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Karena APBN 2020 sudah disahkan, kemungkinan baru bisa diajukan kembali pada APBN 2021.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menegaskan bahwa UU Pesantren pada intinya tidak mengintervensi kemandirian pesantren. Regulasi tersebut merupakan pengakuan pesantren sebagai bagian dari pendidikan nasional. Di dalamnya diatur tentang jaminan mutu lulusan, kesetaraan akses pendidikan, dan lapangan pekerjaan bagi lulusan pesantren. ’’Memang ada dinamika selama pembahasan RUU Pesantren. Itu merupakan wujud dari sebuah demokrasi,’’ imbuhnya.
Saat dalam pembahasan, RUU Pesantren memang menuai penolakan. Pimpinan Pusat Muhammadiyah pernah mengirimkan surat kepada DPR agar menunda pengesahan RUU tersebut. Alasannya, produk legislasi itu tidak mengakomodasi aspirasi seluruh ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren. Mereka juga mengusulkan agar materi RUU Pesantren dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kemarin Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menegaskan bahwa Muhammadiyah dan beberapa ormas Islam yang lain tetap menolak RUU itu disahkan. Dia menilai, pengesahan peraturan tersebut terkesan dipaksakan. Hal itu terlihat dari pembahasan. Seharusnya Komisi X DPR dilibatkan dalam pembahasan tersebut, bukan hanya Komisi VIII DPR. ’’Terlihat sekali siapa yang berkepentingan. Kan bisa disimpulkan,’’ tuturnya.
Mantan komisioner KPK itu menerangkan, pengesahan RUU Pesantren juga dikhawatirkan akan menyebabkan pemborosan anggaran. Sebab, dari aturan yang ada, bisa dibentuk kementerian yang mengurusi pesantren karena terpisah dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya mengadakan pertemuan dengan ormas lainnya. Muhammadiyah dan ormas yang lain juga berancang-ancang untuk mengajukan judicial review terhadap UU baru tersebut.

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
