
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah (kedua kiri) dan Bambang Soesatyo (kiri) menerima tanggapan pemerintah dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) saat Rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Komple
JawaPos.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren resmi disahkan pemerintah bersama DPR kemarin (24/9). Salah satu isu krusial dalam pembahasannya adalah soal dana abadi yang hasil pengelolaannya dibagikan ke pesantren. Namun, angkanya belum jelas.
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsulrijal mengatakan, pihaknya pernah menyuarakan dana abadi pesantren. Besarannya sekitar Rp 5 triliun. Namun, nilai tersebut baru sebatas usul dan harus dibahas kembali antara pemerintah dan DPR. ’’Dana itu bukan uang cash yang kemudian dibagi-bagikan ke pesantren seperti dana abadi riset,’’ terang dia kepada Jawa Pos kemarin.
Dia menambahkan, dana abadi pesantren tidak dipegang Kementerian Agama. Pengelolaannya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Karena APBN 2020 sudah disahkan, kemungkinan baru bisa diajukan kembali pada APBN 2021.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menegaskan bahwa UU Pesantren pada intinya tidak mengintervensi kemandirian pesantren. Regulasi tersebut merupakan pengakuan pesantren sebagai bagian dari pendidikan nasional. Di dalamnya diatur tentang jaminan mutu lulusan, kesetaraan akses pendidikan, dan lapangan pekerjaan bagi lulusan pesantren. ’’Memang ada dinamika selama pembahasan RUU Pesantren. Itu merupakan wujud dari sebuah demokrasi,’’ imbuhnya.
Saat dalam pembahasan, RUU Pesantren memang menuai penolakan. Pimpinan Pusat Muhammadiyah pernah mengirimkan surat kepada DPR agar menunda pengesahan RUU tersebut. Alasannya, produk legislasi itu tidak mengakomodasi aspirasi seluruh ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren. Mereka juga mengusulkan agar materi RUU Pesantren dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kemarin Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menegaskan bahwa Muhammadiyah dan beberapa ormas Islam yang lain tetap menolak RUU itu disahkan. Dia menilai, pengesahan peraturan tersebut terkesan dipaksakan. Hal itu terlihat dari pembahasan. Seharusnya Komisi X DPR dilibatkan dalam pembahasan tersebut, bukan hanya Komisi VIII DPR. ’’Terlihat sekali siapa yang berkepentingan. Kan bisa disimpulkan,’’ tuturnya.
Mantan komisioner KPK itu menerangkan, pengesahan RUU Pesantren juga dikhawatirkan akan menyebabkan pemborosan anggaran. Sebab, dari aturan yang ada, bisa dibentuk kementerian yang mengurusi pesantren karena terpisah dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya mengadakan pertemuan dengan ormas lainnya. Muhammadiyah dan ormas yang lain juga berancang-ancang untuk mengajukan judicial review terhadap UU baru tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
