
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah (tengah) dan Bambang Soesatyo (kiri) menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) saat Rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Komp
JawaPos.com - DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pihak akan kembali melakukan pengkajian dan menyosialisasikan peraturan baru yang mendapat penolakan dari publik itu.
Namun, sampai kapan penundaan tersebut, tidak ada ketegasan. Pemerintah ingin pembahasan dilanjutkan DPR periode mendatang. Sedangkan DPR hanya menyebut penundaan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pengesahan RUU Pemasyarakatan sebenarnya menjadi salah satu agenda rapat paripurna DPR kemarin (24/9). Namun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat menyatakan bahwa DPR menerima surat dari menteri hukum dan HAM pada 24 September perihal penundaan pengesahan RUU itu.
Rapat lantas diskors untuk lobi pimpinan DPR, para ketua fraksi, dan pimpinan komisi III dengan pemerintah. Fahri mengatakan, dalam rapat lobi, pihaknya mendengarkan penjelasan dari pemerintah soal perlunya penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan. ”Kami menyetujui penundaan dalam rapat lobi,” ucapnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan, penundaan pengesahan tersebut sebenarnya telah dibahas DPR dan presiden. Pemerintah berharap RUU itu bisa di-carry over dan dilanjutkan DPR periode berikutnya. Dengan cara tersebut, pemerintah dan DPR bisa menjelaskan kepada publik isi peraturan baru itu.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi tuntutan mahasiswa. Yakni menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan dalam rapat paripurna kemarin. ”Aspirasi adik-adik mahasiswa, yaitu menunda RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, sudah kami kabulkan,” kata Bambang seusai rapat paripurna.
Namun, Bamsoet –sapaan Bambang Soesatyo– tidak menjawab secara lugas berapa lama penundaan tersebut. Apakah dilanjutkan pada periode mendatang atau tetap disahkan DPR saat ini. Sebab, DPR masih mengagendakan dua sidang paripurna pada 26 dan 30 September. ”Saya katakan, sampai waktu yang tidak terhingga,” ucapnya.
Bamsoet lantas meminta mahasiswa tidak melanjutkan aksi. ”Saya minta mahasiswa jangan sampai terprovokasi. Jangan sampai terpancing dengan hasutan-hasutan yang tidak benar,” tuturnya.
Meski disetujui untuk ditunda, Panitia Kerja (Panja) RUU Pemasyarakatan tetap diberi kesempatan untuk menyampaikan poin-poin penting peraturan tersebut di depan rapat paripurna. Sesuai presensi, rapat dihadiri 288 anggota DPR. Namun, kenyataannya hanya sekitar 100 anggota yang berada di ruang sidang.
Ketua Panja RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik menerangkan, RUU itu terdiri atas 11 bab dan 99 pasal. ”RUU ini sudah disepakati di tingkat satu,” kata Erma dalam laporannya.
Peraturan tersebut tidak hanya mengatur pemidanaan, tetapi juga pembinaan agar ketika napi keluar dari penjara bisa bergaul dengan masyarakat dan menaati hukum. RUU itu berisi sebelas poin penting. Mulai penguatan sistem pemasyarakatan dalam peradilan pidana terpadu hingga sistem pengawasan pemasyarakatan.
Menurut Erma, banyak permasalahan yang dihadapi lembaga pemasyarakatan (lapas). Misalnya soal kapasitas. Erma mencontohkan lapas di DKI Jakarta yang overkapasitas hingga 260 persen. Begitu pula peredaran narkoba yang marak. ”UU Pemasyarakatan sekarang tidak bisa mengatasi perkembangan zaman,” ungkapnya.
RUU KUHP
Keputusan presiden yang meminta penundaan pengesahan RUU KUHP dinilai tidak menyelesaikan persoalan. Sebab, sejatinya yang menjadi tuntutan publik adalah keberadaan pasal-pasal yang bermasalah dalam RUU itu. ”KUHP yang bermasalah itu substansinya, bukan prosesnya,” ujar pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.
Karena itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyarankan agar presiden menghapus pasal-pasal yang dinilai bermasalah dan bertentangan dengan semangat demokrasi. Dengan demikian, RUU KUHP bisa disahkan tanpa melukai hati masyarakat. ”Kalau ditunda semua, berarti presiden sebetulnya nggak bersikap terhadap pasal yang dipersoalkan,” ucapnya.
Jimly menilai pengesahan RUU KUHP dengan membuang pasal-pasal bermasalah sebagai jalan tengah yang paling tepat. Di satu sisi, masyarakat tidak merasa dirugikan. Di sisi lain, keinginan DPR periode 2014–2019 meninggalkan legasi bersejarah bisa didapat.
Jika ditunda sepenuhnya, Jimly pesimistis Indonesia bisa memiliki KUHP sendiri dan akan terus menggunakan KUHP warisan Belanda. ”Kalau ditunda, nggak tahu kapan selesai. Ini sudah puluhan kali ditunda. Nanti bisa rumit tim baru lagi,” tuturnya.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
