Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 November 2019 | 00.45 WIB

Soal Presiden Boleh Jabat Tiga Periode, Ini Pendapat Fahri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membacakan sumpah jabatan. (Dery Ridwansah/JawaPos.com - Image

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membacakan sumpah jabatan. (Dery Ridwansah/JawaPos.com

JawaPos.com -Wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden tiga periode yang mencuat akhir-akhir ini. Sejumlah kalangan pun ikut menyoroti hal itu. Tak terkecuali Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fahri Bachmid.

Menurut Fahri, berdasarkan ketentuan norma Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen pertama yang menjelaskan tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, adalah lima tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kemudian secara operatif ketentuan tersebut diatur lebih teknis dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khusunya ketentuan Pasal 169 huruf N.

Menurut Fahri, ketentuan Pasal 169 huruf N tersebut mengatur soal persayaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, sebagaimana rumusannya adalah bahwa, seseorang yang belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan yang sama.

Jadi, lanjut Fahri, yang dimaksud belum pernah menjabat dua kali masa jabatan yang sama, adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.

“Jadi jika kita membaca secara hati-hati “Memorie van Toelichting” sebagaimana terdapat dalam naskah komprehensif perubahan UUD NRI Tahun 1945 sangat jelas adanya kesadaran dan spirit pembatasan kekuasaan presiden dan masa jabatan presiden hanya untuk dua kali masa jabatan," ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya pada Jawapos.com, Minggu (24/11).

Hal ini, menurutnya, dapat tergambar dari perdebatan-perdebatan politik dan akademik pada PAH I BP MPR yang bertugas melakukan perubahan UUD Tahun 1945 sepanjang berkaitan dengan pembatasan masa jabatan presiden, dan sebagaimana terdapat dalam rumusan final sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 hasil perubahan pertama itu.

Fahri menuturkan, ketentuan tersebut secara historis merupakan rumusan normatif yang diadopsi dari TAP MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatasan kekuasaan dan masa jabatan presiden dan wakil presidne.

"Secara teoritik, sebetulnya ada empat konsep pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dikenal dalam literatur hukum tata negara," jelas Fahri.

Pertama, tidak ada masa jabatan kedua (no re-election). Kedua, tidak boleh ada masa jabatan yang berlanjut (no immediate re-election). Ketiga, maksimal dua kali masa jabatan (only one re-election). Keempat, tidak ada pembatasan masa jabatan (no limitation re-election).

“Dari segi corak pengaturan hukum tata negara modern, tentunya konsep yang keempat tidak sejalan dengan ajaran dan prinsip sistem pemerintahan presidensial yang secara absolut berorientasi pada pembatasan kekuasaan pemerintahan negara,” tutur Fahri.

Sementara itu, konsep dan praktik pembatasan kekuasaan presiden dengan sistem “no re-election” diterapkan oleh negara Filipina dengan membatasi masa jabatan presiden hanya satu kali enam tahun.

Sedangkan konsep “only one re-election” diterapkan pada sistem pemerintahan Amerika serikat (AS). Pascaamandemen ke-22 konstitusi AS secara tegas membatasi masa jabatan presiden-wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan/periode.

Sedangkan sistem “no limitation re-election" pernah terjadi dalam praktik ketatanegaraan Indonesia sebelum periode Presiden Soeharto.

Diketahui, Presiden Soekarno mulai menjabat pada tahun 1945 sampai dengan tahun 1966. Sedangkan Presiden Soeharto mulai menjabat sejak periode 1966 sampai 1998.

Sejak saat itu praktik pengisian jabatan Presiden Republik Indonesia secara berkali kali karena terpelihara dalam konvensi ketatanegaraan Indonesia dan hal yang demikian itu diterima pada saat itu.

“Setelah itu pada saat Pemilu tahun 2004 dan terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maka praktek pengisian dan masa jabatan presiden telah berjalan dan tertata secara teratur dengan prinsip “fixed term” dan berlangsung hingga saat ini,” ungkap dia.

Sebab, pranata pembatasan kekuasaan presiden secara filosofis adalah tidak terlepas dari konsekuensi penerapan sistem pemerintahan presidensial. Karena, secara hukum tata negara disebutkan bahwa kedudukan dan eksistensi presiden sebagai kepala negara (head of state) sekaligus sebagai kepala pemerintahan (chief of executive) yang memiliki kekuasaan sangat besar.

“Maka secara doktrinal harus mutlak dibatasi oleh konstitusi dan hal ini telah diterima secara universal sebagai sebuah konsep rasional dan relevan untuk sebuah negara demokrasi,” kata Fahri.

Lebih lanjut Fahri juga menjelaskan, soal kekuasaan kepala negara dibatasi oleh UUD meliputi isi dan substansi kekuasaan, serta pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan waktu dijalankannya kekuasaan negara tersebut.

“Jadi mengenai masa jabatan presiden sebenarnya konsep pembatasan yang diatur dalam norma Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 sebagai hasil amandemen pertama masih sangat relevan dan sejalan dengan konsep negara demokrasi konstitusional,” ujar dia.

Karena itu, dirinya berharap, konsep negara demokrasi konstitusional yang sudah terbangun secara baik selama ini tidak mengalami kemunduran. Sebab, kata dia, sistem dua periode baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut dalam periode masa jabatan presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi telah sangat konstruktif.

“Namun wacana perpanjangan masa jabatan presiden saat ini adalah sebuah diskursus yang wajar saja dan tidak perlu dibesar-besarkan. Namun sebaiknya kedepan setiap gagasan yang muncul bisa disertai dengan kajian yang secara akademik dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Fahri.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore