
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi lainnya memimpin jalannya sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/6/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan presiden. Putusan tersebut tertuang dalam amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025.
Permohonan ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).
Dalam bagian pertimbangannya, MK menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sudah memberikan kepastian hukum. Aturan tersebut menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
MK menilai ketentuan itu telah memadai untuk menjaga profesionalitas serta memastikan fungsi Polri berjalan sebagaimana mestinya. Menyamakan masa jabatan Kapolri dengan masa jabatan presiden, menurut MK, justru berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai alat negara yang harus bebas dari kepentingan politik.
Selain itu, MK merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan kedudukan tersebut, Polri bukan bagian dari kabinet sehingga tidak tepat jika masa jabatan Kapolri diseragamkan dengan masa jabatan presiden.
Analis politik Boni Hargens memberikan dukungan penuh terhadap putusan MK tersebut. Ia menilai, keputusan itu penting untuk membedakan Polri sebagai institusi negara yang bersifat permanen dari jabatan-jabatan politik yang terikat siklus pemilu.
"Saya sepakat dengan MK bahwa Polri itu bagian dari negara, bukan sekadar alat kelengkapan negara sehingga jabatan Kapolri tidak bisa dibatasi seperti jabatan politik. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif presiden sebagai kepala negara," tegas Boni Hargens.
Boni Hargens menekankan Polri merupakan elemen fundamental dalam struktur negara. Karena itu, kepemimpinan Polri tidak dapat diperlakukan sama dengan jabatan politik yang bersifat temporer.
Ia menilai, masa jabatan Kapolri seharusnya ditentukan oleh kebutuhan negara, bukan oleh batasan waktu yang sifatnya artifisial. "Masa jabatan Kapolri tidak perlu diatur secara periodik seperti maksimal lima tahun. Durasi jabatannya harus ditentukan oleh kebutuhan negara melalui kewenangan prerogatif Presiden sebagai kepala negara," ucapnya.
Menurutnya, pendekatan fleksibel terhadap masa jabatan Kapolri memungkinkan negara beradaptasi dengan dinamika keamanan yang terus berubah. Pembatasan waktu secara kaku justru bisa kontraproduktif. Dalam konteks penegakan hukum, kesinambungan kepemimpinan sering kali lebih penting dibanding rotasi yang terikat kalender politik.
Ia menyebut seorang Kapolri yang stabil, memahami tantangan keamanan, serta memiliki jejaring kerja yang kuat dapat bekerja lebih optimal jika diberi waktu yang cukup untuk menuntaskan program-program strategis.
Putusan MK ini dinilai membawa implikasi mendalam terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Keputusan tersebut mempertegas batas antara institusi negara yang bersifat permanen dengan jabatan politik yang sifatnya temporer.
"Putusan ini turut memperkuat independensi institusional Polri dari pengaruh politik yang dapat muncul dalam siklus pergantian kekuasaan," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022