
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi lainnya memimpin jalannya sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/6/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) disamakan dengan masa jabatan presiden. Putusan tersebut tertuang dalam amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025.
Permohonan ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).
Dalam bagian pertimbangannya, MK menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sudah memberikan kepastian hukum. Aturan tersebut menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
MK menilai ketentuan itu telah memadai untuk menjaga profesionalitas serta memastikan fungsi Polri berjalan sebagaimana mestinya. Menyamakan masa jabatan Kapolri dengan masa jabatan presiden, menurut MK, justru berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai alat negara yang harus bebas dari kepentingan politik.
Selain itu, MK merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan kedudukan tersebut, Polri bukan bagian dari kabinet sehingga tidak tepat jika masa jabatan Kapolri diseragamkan dengan masa jabatan presiden.
Analis politik Boni Hargens memberikan dukungan penuh terhadap putusan MK tersebut. Ia menilai, keputusan itu penting untuk membedakan Polri sebagai institusi negara yang bersifat permanen dari jabatan-jabatan politik yang terikat siklus pemilu.
"Saya sepakat dengan MK bahwa Polri itu bagian dari negara, bukan sekadar alat kelengkapan negara sehingga jabatan Kapolri tidak bisa dibatasi seperti jabatan politik. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif presiden sebagai kepala negara," tegas Boni Hargens.
Boni Hargens menekankan Polri merupakan elemen fundamental dalam struktur negara. Karena itu, kepemimpinan Polri tidak dapat diperlakukan sama dengan jabatan politik yang bersifat temporer.
Ia menilai, masa jabatan Kapolri seharusnya ditentukan oleh kebutuhan negara, bukan oleh batasan waktu yang sifatnya artifisial. "Masa jabatan Kapolri tidak perlu diatur secara periodik seperti maksimal lima tahun. Durasi jabatannya harus ditentukan oleh kebutuhan negara melalui kewenangan prerogatif Presiden sebagai kepala negara," ucapnya.
Menurutnya, pendekatan fleksibel terhadap masa jabatan Kapolri memungkinkan negara beradaptasi dengan dinamika keamanan yang terus berubah. Pembatasan waktu secara kaku justru bisa kontraproduktif. Dalam konteks penegakan hukum, kesinambungan kepemimpinan sering kali lebih penting dibanding rotasi yang terikat kalender politik.
Ia menyebut seorang Kapolri yang stabil, memahami tantangan keamanan, serta memiliki jejaring kerja yang kuat dapat bekerja lebih optimal jika diberi waktu yang cukup untuk menuntaskan program-program strategis.
Putusan MK ini dinilai membawa implikasi mendalam terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Keputusan tersebut mempertegas batas antara institusi negara yang bersifat permanen dengan jabatan politik yang sifatnya temporer.
"Putusan ini turut memperkuat independensi institusional Polri dari pengaruh politik yang dapat muncul dalam siklus pergantian kekuasaan," pungkasnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
