Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 November 2019 | 18.14 WIB

MPR: Tak Ada Pembahasan soal Masa Jabatan Presiden jadi 7 Tahun

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengaku selama ini mengenal Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai orang yang bersih. - Image

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengaku selama ini mengenal Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai orang yang bersih.

JawaPos.com - Kabar bahwa masa jabatan Presiden akan diperpanjang, dalam pembahasan amandemen Undang-undang Dasar 1945 dibantah oleh Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Dia menegaskan, masa jabatan lima tahun sudah menjadi kesepakatan bersama dan tidak akan ada perpanjangan. Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berpendapat masa jabatan Presiden bisa diperpanjang dari lima menjadi tujuh tahun.

"Jadi, tidak ada wacana Presiden tiga periode, apalagi nanti bisa seumur hidup. Enggak bisa. Sudah putus," ujar Riza di Gedung DPR, Jumat (22/11).

Dia menuturkan, pada era reformasi ini masa jabatan Presiden Indonesia harus diatur. Tak seperti di era terdahulu.

"Sekarang era reformasi. Semuanya harus dibatasi. Kewenangan, kekuasaan, apapun di bumi ini harus dibatasi. Kewenangan jabatan apapun harus dibatasi," katanya.

Menurutnya masa jabatan lima tahun bagi kepala negara di Indonesia sudah ideal. Masa lima tahun dinilai cukup untuk membuat iklim demokrasi bisa tetap terjaga. "Jadi, enggak bisa ditambah," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPP ‎PSI, Tsamara Amany mengusulkan masa Presiden Indonesia diperpanjang menjadi tujuh tahun. Tetapi, Presiden hanya bisa satu kali menjabat, tidak dua periode.

Menurut Tsamara‎, dengan hanya diberi kesempatan satu periode setiap Presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore