
Presiden Joko Widodo ketika melantik Jenderal Tito Karnavian Kapolri. Kini Tito di-deadline untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan. (Jawa Pos Photo)
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat kepada DPR untu meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-3 DPR RI yang digelar sore ini, Selasa (22/10).
Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10) itu. Puan awalnya menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima empat surat dari Jokowi.
Surat pertama, nomor R 48 tanggal 9 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia
Kemudian kedua dua, surat dengan nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia," lanjutnya.
Setelah itu, Puan membacakan surat ketiga dari Presiden yang isinya meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito diketahui telah dipanggil ke Istana untuk mengisi posisi menteri di kabinet Jokowi pada Senin (21/10) kemarin.
"Tiga, nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri," papar Puan.
Selanjutnya, Puan membacakan surat terakhir dari Presiden. Surat itu berkaitan dengan calon pimpinan KPK periode 2019-2023. "Terkahir, nomor R52 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada masa jabatan tahun 2019-2023," ucapnya.
Setelah menerima surat tersebut, Puan mengatakan surat itu akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR ,sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kemudian, DPR RI secara resmi menyetujui usulan Jokowi untuk memberhentikan Kapolri Jendral Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
"Karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan jabatan lain," kata Puan yang langsung disambut dengan pernyataan satu suara. "Setuju," kata anggota dewan yang hadir.
Diketahui, sebalumnya beredar kabar Tito akan menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga setingkat kementerian di masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Tito juga diundang untuk hadir ke Istana Negara pada Senin (21/10) kemarin. Waktunya beresamaan saat Jokowi sedang memanggil para kandidat menterinya ke Istana. Pertemuan itu berlangsung satu jam. Tito kemudian meninggalkan Istana Negara pukul 14.00 WIB.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, Tito kemungkinan besar mendapat jabatan baru dari Presiden Jokowi.
"Kemungkinan ada semacam jabatan baru," kata Iqbal.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
