Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Oktober 2019 | 18.15 WIB

Pusako Kritik Pidato Jokowi, Dinilai Abai Soal Negara Hukum

Presiden Joko Widodo berpidato usai dilantik menjadi presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Dalam pidato sekitar 16 menit, Jokowi menyebut sejumlah target dan janji program, dari menggenjo - Image

Presiden Joko Widodo berpidato usai dilantik menjadi presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Dalam pidato sekitar 16 menit, Jokowi menyebut sejumlah target dan janji program, dari menggenjo

JawaPos.com - Pidato politik Presiden Jokowi usai dirinya dilantik di MPR pada Minggu (20/10) banyak menuai sorotan. Pasalnya, petugas partai PDIP itu sama sekali tak menyinggung soal isu pemberantasan korupsi.

Jokowi dalam pidato politiknya menyatkan, pemerintahan periode kedua akan tetap fokus pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) hingga infrastruktur.

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mengatakan, target pencapaian ekonomi yang digaungkan Jokowi dalam pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tidak ada yang baru. Hanya pengulangan yang sudah-sudah.

Feri menilai, gagasan ekonomi yang jauh dari nilai Pancasila akan menjadi berbahaya. Karena tidak didasari dengan pandangan hukum, meski ditutupi dengan alasan untuk kesejahteraan rakyat banyak.

"Tentu cara pandang ekonomi semacam itu akan menjadi berbahaya tanpa cara pandang hukum. Sebab, proses pembangunan ekonomi harus dipagari hukum, jika tidak ekonomi hanya akan dinikmati segelintir orang dan kesenjangan kesejahteraan akan timbul," kata Feri kepada JawaPos.com, Senin (21/10).

Feri memandang, periode kedua Jokowi mestinya harus mengedepankan visi hukum atau negara hukum, jika ingin tetap berpanutan pada ekonomi bisa digunakan terminologi yang dekat dengan hukum, yaitu negara kesejahteraan.

"Karena Indonesia menganut demokrasi Pancasila yang berlandaskan hukum. Tapi dapat dirasakan bahwa Jokowi abai terhadap gagasan negara hukum," sesal Feri.

Oleh karenanya, Feri menilai, pidato Jokowi yang tidak berlandaskan hukum dan semangat antikorupsi menjadi gambaran kenapa hingga kini belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK hasil revisi.

"Pidato yang tak memiliki gagasan antikorupsi ini menjadi gambaran kenapa KPK dimatikan," tegas Feri.

Senada juga disampaikan oleh Deputi Direktur Indonesia Regal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar. Dia menilai, dengan menyampingkan agenda pemberantasan korupsi, maka tidak dipungkiri proyek pembangunan itu akan dibajak oleh elite yang korup.

"Harusnya Jokowi belajar dari Orde Baru bahwa krisis ekonomi tahun 1998 salah satunya disebabkan karena tidak adanya lembaga yang kuat untuk memberantas korupsi," sesal Erwin.

Oleh karenanya, Erwin pun memandang agenda pemberantasan korupsi tidak lagi menjadi agenda utama pemerintahan Jokowi pada periode kedua. Hal ini dapat dilihat dari pidato pertamanya dalam pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

"Publik patut menyesali, bahwa pemberantasan korupsi tidak lagi menjadi agenda utama pemerintah ke depan. Karena bagaimana pun, pidato Presiden merupakan cermin utama arah kebijakannya ke depan," tukasnya.

 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore