Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Oktober 2018 | 04.55 WIB

Said Aqil: Dhani Sudah Keterlaluan, Itu Penghinaan!

etua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj pun turut memberikan komentar. Menurutnya, pencekalan Dhani adalah hal yang wajar lantaran kasus hukum yang tengah membelitnya. - Image

etua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj pun turut memberikan komentar. Menurutnya, pencekalan Dhani adalah hal yang wajar lantaran kasus hukum yang tengah membelitnya.


JawaPos.com - Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur. Dia pun melaporkan balik persekusi yang dialaminya, karena merasa dihalang-halangi untuk menyampaikan aspirasi saat di Hotel Majapahit, Surabaya pada 26 Agustus lalu.


Melihat hal tersebut, Ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj pun turut memberikan komentar. Menurutnya, pencekalan Dhani adalah hal yang wajar lantaran kasus hukum yang tengah membelitnya.


“Bagaimanpun hukum harus ditegakkan,” tegas Said Aqil saat ditemui usai mengisi seminar di Yayasan Buddha Tzu Chi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (21/10).


Terkait dengan ujaran kebencian, dia berpendapat bahwa yang dilakukan suami Mulan Jameela itu sudah keterlaluan. Menurutnya, hal tersebut juga merupakan tindakan penghinaan.


“Oh iya. Memang saya berpendapat, itu sudah keterlaluan. itu sudah penghinaan,” kata dia.


Sebelumnya, Polda Jawa Timur ‎telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Ahmad Dhani pun berang setelah tahu dirinya kini menyandang status sebagai tersangka.


Dia heran kebenciannya pada suatu hal yang buruk dinilai menyalahi aturan. Padahal dia berpendapat, negara tak boleh melarang warganya membenci hal yang buruk. Sehingga dia mempertanyakan apakah Indonesia negara Pancasila atau negara cebong.


"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk? Ini negara cebong atau negara Pancasila?" tanya Ahmad Dhani.


Ia mengaku heran, kata 'idiot' yang dilontarkannya kepada sejumlah massa Koalisi Bela NKRI yang menghadangnya dapat menyeretnya menjadi tersangka. Dhani merasa hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.


Namun demikian, Polisi menyimpulkan, status tersangka dijatuhkan berdasarkan sejumlah keterangan saksi ahli pidana dan bahasa. Hasilnya, polisi menerbitkan surat pemanggilan kepada Ahmad Dhani sebagai tersangka mulai Kamis (18/10). 


Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore