
dpr.go.id
JawaPos.com - Anggota Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mempertanyakan sanksi larangan terbang dari Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji. Alasannya maskapai maskapai penerbangan itu mengangkut penumpang positif COVID-19. Padahal, keputusan membuka atau menutup rute adalah wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
''Kejadian ini sangat kita sayangkan. Pemberian sanksi dari Gubernur Kalbar itu jelas menabrak peraturan Menteri Perhubungan. Sebab pemberian sanksi administratif menjadi kewenangan Menteri Perhubungan,'' ujar Nurhayati kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9).
Menurut Nurhayati, sanksi sepihak ini sangat merugikan maskapai penerbangan yang tengah berusaha bangkit pada masa pandemi COVID-19. Ia juga mengingatkan tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Karena itu seharusnya, sanksi atau teguran juga diberikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pengelola bandar udara.
Sebab, kata dia, penumpang melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan COVID-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
"Jika semua sudah terpenuhi, maskapai hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022