
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2019 pada Selasa (21/5) dini hari. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf dinyatakan menang atas pasangan Prabowo - Sandi.
"Pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 atau 55,5 persen dari total suara nasional. Untuk Prabowo - Sandi meraih sebanyak 68.650.239 suara atau 44,5 persen," kata komisioner KPU Evi Novida Ginting di gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari.
Sementara itu, saksi BPN Prabowo-Sandi, Azis Subekti langsung menyatakan menolak hasil rekapitulasi nasional yang diberikan oleh KPU. Pasalnya, mereka menilai masih ada ketidakadilan dalam proses demokrasi lima tahun itu.
"Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan. Kami akan lawan kecurangan, kesewenang-wenangan, kebohongan, dan semua ketidakadilan yang mencederai demokrasi," kata Azis dalam rapat di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5).
Azis lantas meminta maaf kepada saksi peserta pemilu lainnya atas keputusan yang telah diambil oleh BPN Prabowo-Sandi. Keputusan BPN itu juga diikuti oleh para partai politik pengusung Prabowo-Sandi. Saksi dari PKS, PAN, dan Partai Berkarya juga menolak untuk menekan hasil hasil rekapitulasi. Namun, hanya Partai Demokrat yang setuju.
Diketahui, Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pemilu, batas akhir penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yakni pada 22 Mei. Peserta pemilu dipersilakan untuk melakukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari sejak hasil rekapitulasi ditetapkan oleh KPU.
Namun, jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa, maka dengan otomatis paslon presiden dan wakil presiden terpilih dapat langsung ditetapkan tiga hari setelah masa pengajuan sengketa usai.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon nomor urut 01 Jokowi dan Maruf Amin diketahui memperoleh suara sebesar 85 juta (55,41 persen) unggul di 21 provinsi dari rivalnya. Sedangkan paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68 juta (44,59 persen) suara dan unggul hanya di 13 provinsi dari petahana.
Hasil tersebut didapatkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat. Penghitungan suara tersebut dimulai sejak 10 Mei hingga 20 Mei 2019.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022