
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2019 pada Selasa (21/5) dini hari. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf dinyatakan menang atas pasangan Prabowo - Sandi.
"Pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 atau 55,5 persen dari total suara nasional. Untuk Prabowo - Sandi meraih sebanyak 68.650.239 suara atau 44,5 persen," kata komisioner KPU Evi Novida Ginting di gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari.
Sementara itu, saksi BPN Prabowo-Sandi, Azis Subekti langsung menyatakan menolak hasil rekapitulasi nasional yang diberikan oleh KPU. Pasalnya, mereka menilai masih ada ketidakadilan dalam proses demokrasi lima tahun itu.
"Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan. Kami akan lawan kecurangan, kesewenang-wenangan, kebohongan, dan semua ketidakadilan yang mencederai demokrasi," kata Azis dalam rapat di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5).
Azis lantas meminta maaf kepada saksi peserta pemilu lainnya atas keputusan yang telah diambil oleh BPN Prabowo-Sandi. Keputusan BPN itu juga diikuti oleh para partai politik pengusung Prabowo-Sandi. Saksi dari PKS, PAN, dan Partai Berkarya juga menolak untuk menekan hasil hasil rekapitulasi. Namun, hanya Partai Demokrat yang setuju.
Diketahui, Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pemilu, batas akhir penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yakni pada 22 Mei. Peserta pemilu dipersilakan untuk melakukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari sejak hasil rekapitulasi ditetapkan oleh KPU.
Namun, jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa, maka dengan otomatis paslon presiden dan wakil presiden terpilih dapat langsung ditetapkan tiga hari setelah masa pengajuan sengketa usai.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon nomor urut 01 Jokowi dan Maruf Amin diketahui memperoleh suara sebesar 85 juta (55,41 persen) unggul di 21 provinsi dari rivalnya. Sedangkan paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68 juta (44,59 persen) suara dan unggul hanya di 13 provinsi dari petahana.
Hasil tersebut didapatkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat. Penghitungan suara tersebut dimulai sejak 10 Mei hingga 20 Mei 2019.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
