
Gedung MPR
JawaPos.com - Komisi VIII DPR melakukan rapat kerja bersama dengan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Hal itu dilakukan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren.
Dari rapat tersebut, Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati RUU ini dilanjutkan ke rapat paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi UU.
"Setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9). "Setuju," jawab peserta rapat.
Dalam Raker tersebut ada sejumlah pasal yang menjadi perdebatan seperti Pasal 42 dan Pasal 49 yang ada dalam RUU Pesantren.
Seperti pada pasal 42 yang menyebutkan: pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan.
Menteri Agama, Lukman Hakim menginginkan supaya kata "dapat" dalam Pasal 42 tersebut dihapus. Sehingga akhirnya terjadi satu kesepakatan supaya kata "dapat' itu dihapus.
"Sepakat Pasal 42 kata 'dapat' dicabut kemudian muncul kalimat pada 49 ayat 1 seperti yang sekarang," kata Ali.
Selain itu, pemerintah juga menginginkan agar Pasal 49 terkait dana abadi pesantren dihapus karena keberadaan dana abadi itu akan menjadi beban bagi negara. Namun, Komisi VIII DPR tetap menginginkan adanya dana abadi tersebut.
Setelah berdebatan panjang, akhirnya pemerintah dan Komisi VIII DPR sepakat adanya perubahan dalam Pasal 49 ayat 1 menjadi "pemerintah menyediakan dan mengeluarkan dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan".

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
