
Ilustrasi. Pemilu 2019. Kokoh Praba/JawaPos.com
JawaPos.com- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengimbau peserta pemilu tidak mengklaim diri sebagai pemenang definitif, sebelum ada perhitungan resmi dari KPU. Hadar menyarankan agar pihak yang kalah, nantinya menempuh jalur hukum yakni melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dari hasil perhitungan cepat sementara oleh berbagai lembaga survei, pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01, yakni pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin mengungguli pesaingnya di Pilpres 2019 dengan angka 54,5 persen. Sementara paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandi memperoleh 45,5 persen suara.
Sejak hasil Quick Count diumumkan tanggal 17 April, kubu Prabowo-Sandi tercatat sudah berkali-kali mengklaim kemenangan dengan angka 62 persen dari hasil perhitungan internal kubu mereka.
“Baiknya pihak-pihak peserta, terutama para pimpinan jangan mengklaim mereka sudah definitif sebagai pemenang karena itu bisa menciptakan situasi yang negatif, bisa menimbulkan emosi yang berlebihan,” ujar Hadar yang juga pendiri lembaga peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit).
“Merasa menang ternyata tidak nanti menimbulkan kekecewaaan luar biasa di kalangan pendukung, yang sebetulnya tidak perlu,” tambahnya.
Hadar mengimbau politisi dan peserta pemilu menghormati KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengikuti prosedur hukum yang tersedia dengan menunggu hasil resmi yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu.
“Ditetapkan dulu oleh KPU tentang hasil Pemilu ini. Begitu ditetapkan oleh KPU setelah itu diberikan waktu tiga hari kepada pihak-pihak yang tidak puas. Permohonan sengketa itu disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, nanti di MK itu akan diproses,” ujar mantan dosen ilmu sosiologi di FISIP UI ini.
Ia menambahkan, keputusan MK adalah keputusan yang final, mengikat, tidak bisa digugat atau disengketakan kembali.
Terkait tuduhan dari paslon 02 bahwa para penyelenggara survei telah melakukan manipulasi, Hadar menyarankan hal tersebut disampaikan ke asosiasi lembaga-lembaga quick count, apakah ada pelanggaran kode etik sebagai lembaga yang melaksanakan quick count.
“Yang paling penting adalah kita jangan merasa paling menang,” ulangnya.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
