
Photo
JawaPos.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mariyah meminta para aktivis di partai politik (Parpol) untuk tidak menggunakan cerita 'Doraemon' sebagai cara memahami berbagai persoalan bangsa dalam kehidupan sehari-hari .
Sebab, untuk memahami dan menyelesaikan persoalan bangsa tidak bisa diselesaikan dengan 'kantong ajaib', tapi aktivis partai, terutama perempuan yang harus benar-benar berkualiatas dan cerdas, sehingga bisa memahami ketika berbicara mengenai narasi kebangsaan.
Doremon sebagai cerita fiksi dan animasi dari Jepang ini, populer dikalangan anak-anak di Indonesia, dikenal memiliki 'kantong ajaib' yang bisa menyelesaikan semua masalah yang dihadapi nobita.
"Anda pasti bukan pembaca yang baik, seorang aktivis partai yang dibaca jangan Doraemon. Kalau anda tidak bisa membaca (narasi, red), anda bukan pemimpin yang baik, you are not a leader," kata Chusnul dalam 'Orientasi Kemimpinan (OKE) API Gelora dengan tema 'Perempuan di Tengah Digitalisasi Demokrasi' yang diselenggarakan Partai Gelora, (15/8).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022