
Ketua Umum Perindo Hary Tanoe dan jajaran pengurusnya saat mendaftarkan bacaleg ke KPU.
JawaPos.com - Partai Perindo telah resmi mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilu 2019 mendatang. Berbagai nama dari sejumlah kalangan profesi telah didaftarkan oleh partai besutan Hary Tanoesoedibjo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya adalah Andi Tenri Natassa. Ia merupakan anak dari mantan terpidana korupsi Dewie Yasin Limpo (DYL). Sang ibu merupakan mantan Anggota DPR yang terlibat menerima suap dari kepala dinas ESDM dan telah menerima tuntutan hukuman penjara selama 9 tahun.
Menanggapi itu, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, pihaknya mengaku tak masalah dengan latar belakang Natassa yang merupakan anak dari terpidana korupsi. "Ibu sama anak kan beda dong," dalih Rofiq di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/7).
Anak buah Hary Tanoe (HT) itu juga memastikan, partainya tetap memegang teguh prinsip untuk tak menerima bacaleg yang terlibat dengan korupsi. Ia pun mengaku tetap berkomitmen tegas untuk melawan praktik haram tersebut.
"Perindo itu prinsipnya selama dia memiliki keterkaitan dengan penyakit masyarakat maka kita pasti langsung tolak," ungkapnya.
Diketahui, Natassa akan maju sebagai caleg Perindo pada dapil Sulawesi Selatan 3 dengan nomor urut 1. Rofiq menyebut, penempatan nomor urut Natassa disesuaikan dengan kapasitas partainya.
Natassa merupakan mantan juara ketiga pada kontes Puteri Indonesia 2011. Perempuan yang akrab disapa Chaca ini juga pernah mewakili Indonesia pada kontes Miss Asia Pacific World 2012.
Sebagai informasi, Anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo, dan Staf Ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Jaksa menilai keduanya terbukti menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pengusaha Setiadi Jusuf sebesar SGD 177.700.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/5).
JPU juga menuntut Dewie dan Bambang membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harus diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim mencabut hak memilih dan dipilih Dewie Yasin Limpo dalam kegiatan politik tiga tahun lebih lama dari pidana pokok.
Dewie dan Bambang dianggap terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
