
Ketua Umum Perindo Hary Tanoe dan jajaran pengurusnya saat mendaftarkan bacaleg ke KPU.
JawaPos.com - Partai Perindo telah resmi mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilu 2019 mendatang. Berbagai nama dari sejumlah kalangan profesi telah didaftarkan oleh partai besutan Hary Tanoesoedibjo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya adalah Andi Tenri Natassa. Ia merupakan anak dari mantan terpidana korupsi Dewie Yasin Limpo (DYL). Sang ibu merupakan mantan Anggota DPR yang terlibat menerima suap dari kepala dinas ESDM dan telah menerima tuntutan hukuman penjara selama 9 tahun.
Menanggapi itu, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, pihaknya mengaku tak masalah dengan latar belakang Natassa yang merupakan anak dari terpidana korupsi. "Ibu sama anak kan beda dong," dalih Rofiq di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/7).
Anak buah Hary Tanoe (HT) itu juga memastikan, partainya tetap memegang teguh prinsip untuk tak menerima bacaleg yang terlibat dengan korupsi. Ia pun mengaku tetap berkomitmen tegas untuk melawan praktik haram tersebut.
"Perindo itu prinsipnya selama dia memiliki keterkaitan dengan penyakit masyarakat maka kita pasti langsung tolak," ungkapnya.
Diketahui, Natassa akan maju sebagai caleg Perindo pada dapil Sulawesi Selatan 3 dengan nomor urut 1. Rofiq menyebut, penempatan nomor urut Natassa disesuaikan dengan kapasitas partainya.
Natassa merupakan mantan juara ketiga pada kontes Puteri Indonesia 2011. Perempuan yang akrab disapa Chaca ini juga pernah mewakili Indonesia pada kontes Miss Asia Pacific World 2012.
Sebagai informasi, Anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo, dan Staf Ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Jaksa menilai keduanya terbukti menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pengusaha Setiadi Jusuf sebesar SGD 177.700.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/5).
JPU juga menuntut Dewie dan Bambang membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harus diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim mencabut hak memilih dan dipilih Dewie Yasin Limpo dalam kegiatan politik tiga tahun lebih lama dari pidana pokok.
Dewie dan Bambang dianggap terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022