
ILUSTRASI Mahkamah Konstitusi. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Kubu Jokowi-Ma’ruf menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi terkait hitung cepat (quick count). Merujuk pada putusan MK, hitung cepat baru boleh dirilis kepada publik mulai pukul 15.00 WIB, atau dua jam setelah TPS ditutup.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Sadziliy mengatakan, keputusan MK tersebut akan mempercepat proses hitung suara.
"Menurut saya kalau 2 jam setelah (pencoblosan) ditutup itu mungkin datanya bisa lebih cepat, jadi perkiraan sekitar jam 5 sudah selesai. Sudah bisa dilihat hasilnya," ujar Ace di DPP Partai Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (16/4).
Saat hitung cepat berlangsung, TKN sendiri akan memantau quick count versi internal. Ditambah quick lembaga survei yang telah mempunyai izin dari KPU pun akan ikut dimonitor.
Lebih lanjut, Ace menilai, hasil quick count bisa digunakan sebagai patokan sebuah kemenangan paslon. Dengan catatan selisih perolehan suaranya lebar, minimal 10 persen.
"Tetapi kalau hasil perbedaannya 1-2 persen kita memang agak sulit untuk mengambil kesimpulan," imbuhnya.
Menurut Ace, dengan selisih suara besar bisa mencegah terjadinya perselisihan. Sehingga hasilnya tidak banyak diperdebatkan. Namun, jika selisihnya tipis, maka kepastian kemenangan harus menunggu hasil hitung resmi KPU.
Di sisi lain, Ketua DPP Partai Golkar itu optimis, jika pasangan nomor urut 01 bisa menang lebar atas pesaingnya. Bahkan, berdasarkan survei internal selisihnya masih dikisaran 18-20 persen.
"Kami yakin Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perbedaan sangat lebar di atas 15 persen," pungkas Ace.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi soal publikasi hitung cepat yang dilayangkan sejumlah stasiun televisi dan lembaga survei. Itu artinya, informasi hitung cepat Pemilu 2019 baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019 atau pukul 15.00 WIB.
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tidak beralasan,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (16/4).
Putusan itu dilakukan dalam rapat permusyawaratan hakim yang dilakukan sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota; Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, dan Manahan MP Sitompul.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
