
HALAU PENDEMO: Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan demonstran. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
JawaPos.com – Aksi protes terhadap UU Cipta Kerja akhirnya masuk ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga tadi malam, sudah ada dua permohonan judicial review yang masuk ke panitera.
Permohonan pertama diajukan oleh dua pekerja. Yakni, seorang karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza dan pekerja freelance Ayu Putri. Gugatan kedua datang dari DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).
Berdasar berkas permohonan yang diunggah di laman MK, kedua permohonan menyoal sejumlah norma pasal klaster ketenagakerjaan UU Ciptaker (Cipta Kerja). Dewa Ayu mempersoalkan pasal 59, pasal 156 ayat (2) dan ayat (3), pasal 79 ayat (2) huruf b, serta pasal 78 ayat (1) huruf b. Sementara itu, DPP FSPS menyoal pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29, dan angka 44.
Berbagai pasal tersebut memang bersentuhan langsung dengan kepentingan buruh. Sebab, mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis, upah minimum pekerja, hingga kewajiban perusahaan membayar uang pesangon atau uang penghargaan jika terjadi PHK.
’’Ya tetap diproses aja sesuai ketentuan, sesuai hukum acara,’’ ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kemarin (13/10). Dia menjelaskan, dengan belum diundangkannya UU Ciptaker dalam lembaran negara, sejatinya belum ada objek gugatan. Namun, biasanya pemohon akan memperbaiki dalam perbaikan berkas pada persidangan pendahuluan.
Photo
BUTUH PERTOLONGAN: Seorang demonstran terkena tembakan gas air mata saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di kawasan Monas, Jakarta Selasa (13/10). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Hal serupa pernah terjadi saat permohonan gugatan UU KPK. Saat sidang pendahuluan digelar, UU belum diundangkan dan belum mendapat nomor. ’’Sidang tetap jalan. Tidak ada perkara gugur, kecuali pemohon tidak hadir setelah dipanggil secara patut karena tidak serius,’’ imbuhnya.
Sementara itu, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengkritik proses pengesahan UU Ciptaker. Jika benar draf belum selesai saat disahkan dalam paripurna, dia menilai DPR telah mempraktikkan cara bernegara yang keliru. ’’Itu teledor administrasi, tapi bisa jadi serius. Yang disahkan yang mana? Jadi tidak jelas kan,’’ ujarnya. Menurut Jimly, jika substansinya mengalami perubahan, DPR harus melakukan paripurna pengesahan ulang. Jika tidak, ahli hukum kelahiran Sumatera itu menyebut berbahaya dan bisa jadi preseden buruk di masa depan.
Jimly menyebut, kekeliruan prosedur itu sangat potensial dipersoalkan melalui uji materi di MK. Yakni, dengan mempersoalkan aspek formilnya. Secara teori, lanjut dia, MK dapat membatalkan UU tersebut secara keseluruhan. Sebab, dalam prinsip hukum modern, due process of law bukan hanya dalam proses penegakan hukum, namun juga harus terpenuhi dalam pembentukan hukum. ”Secara teoretis, itu bisa dibatalkan oleh MK, dinyatakan proses pembentukannya tidak sah,’’ tuturnya.
Meski demikian, Jimly menekankan bahwa hal itu sebatas teori. Apakah MK akan membatalkan atau tidak, bergantung pada cara pandang hakim. Sebab, di MK ada hukum beracara seperti mendengarkan keterangan dari berbagai pihak untuk melihat persoalan lebih utuh. ’’Soal kans itu penilaian hakim. Saya nggak boleh mendikte, apalagi saya kan hanya mantan. Jadi, kita nggak bisa memengaruhi,’’ tuturnya.
Baca juga:

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
