Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Oktober 2020 | 00.12 WIB

Draf Final UU Cipta Kerja 812 Halaman, DPR: Ada Perubahan Kertas

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/1 - Image

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/1

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan pihaknya akan mengirimkan draf final Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (14/10) besok. Penyerahan draf final UU Cipta Kerja kepada Presiden merujuk Pasal 165 dan Pasal 1 butir 18, bahwa dilakukan pada hari kerja yaitu Senin sampai Jumat.

"Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja akan jatuh pada 14 Oktober 2020. Pada saat resmi besok dikirim ke Presiden," ujar Aziz dalam konfrensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).

Nantinya jika telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi dan UU tersebut mendapatkan nomor, maka selanjutnya UU Cipta Kerja tersebut bisa diakses oleh publik. "Maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik," katanya.

Aziz mengatakan, draf final UU Cipta Kerja adalah yang berjumlah 812 halaman. Aziz menjelaskan, draf sebelumnya yang setebal 1.035 halaman menyusut karena ada perubahan format kertas.

"Proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa, tetapi pada saat sudah masuk pada tingkat II proses pengetikannya masuk di Badan Kesekjenan yang menggunakan legal paper yang sudah menjadi kesepakatan ketentuan-ketentuan di dalam UU," katanya.

Photo

GRAFIS - (DIMAS PRADIPTA/JAWAPOS.COM)

Oleh sebab itu Aziz meminta, hal ini tidak lagi menjadi polemik. Dia memastikan, draf yang final sudah keluar dengan tebal 812 halaman.

"Yang ditentukan Kesekjenan melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas hanya sebesar 812 halaman, berikut UU dan penjelasannya," pungkasnya.

https://www.youtube.com/watch?v=9NsuoD-4Rtg&ab_channel=jawapostvofficial

 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore