
Petugas melakukan paking sembako yang akan di kirim ke lokasi rumah terdampak Covid-19 di Kota Tangerang, Banten, Indonesia, Minggu (10/5/2020). Sebanyak 55.066 paket sembako dari Presiden siap didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu di Kota Tanger
JawaPos.com - Laporan kasus politisasi bantuan sosial (bansos) pada masa pandemi Covid-19 terus bertambah. Berdasar catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, hingga Selasa (12/5) lalu sudah ada laporan dari 23 daerah. ”Tersebar di sebelas provinsi,” ujar anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi kemarin (13/5).
Angka tersebut naik signifikan dibanding awal bulan ini. Dari data Bawaslu, sebagian besar kasus terjadi di wilayah barat seperti Bengkulu, Jambi, dan Lampung. Dewi mengungkapkan, motifnya hampir serupa. Yakni dengan menempelkan gambar kepala daerah yang merupakan bakal calon petahana dalam berbagai bentuk kemasan bansos.
Perempuan asal Palu itu menjelaskan, semua laporan yang masuk saat ini masih ditangani Bawaslu daerah. Pihaknya sudah menginstruksi jajarannya untuk mengumpulkan informasi dan menyimpan berbagai dokumentasi barang yang diduga dimanfaatkan untuk kontestasi.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengamankan barang bukti. Pasalnya, kata Dewi, kasus itu belum bisa diproses sekarang karena berpotensi terbentur aturan. Ketentuan pasal 71 UU Pilkada melarang kepala daerah memanfaatkan program untuk kepentingan pemenangan sejak enam bulan sebelum penetapan calon. Padahal, sejauh ini KPU belum menentukan tanggal penetapan calon untuk Pilkada 2020.
Jika nanti tahapan yang baru sudah dikeluarkan KPU, pihaknya bisa memutuskan untuk melakukan penindakan atau tidak. ”Kalau nanti tahapan pilkada dilanjutkan dan kejadian politisasi bansos masuk kurun waktu yang diatur, pelanggaran itu akan diproses,” kata satu-satunya perempuan di jajaran pimpinan Bawaslu tersebut.
Sembari menunggu prosesnya, jajaran Bawaslu di daerah akan terus memaksimalkan sosialisasi pencegahan. Dewi berharap para petahana bisa bersikap bijaksana dengan tidak berakrobatik politik.
Bawaslu juga mengapresiasi langkah sejumlah gubernur yang sudah memberikan arahannya. ”Kita mengapresiasi Provinsi Lampung dan Riau. Gubernurnya mengeluarkan edaran larangan,” ungkapnya. Dewi berharap langkah preventif juga dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pembinaan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan penyimpangan. ”Sudah banyak sekali imbauan,” ujarnya.
Namun, lanjut Akmal, jika tetap terjadi pelanggaran, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu. Pasalnya, kasus tersebut berkorelasi dengan kontestasi politik. Apalagi, sudah ada ketentuan undang-undangnya sehingga hanya perlu ditegakkan aturannya. ”Siapa yang mengawasi penegakannya? Ya Bawaslu,” tegasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Nl-gcMooCMg
https://www.youtube.com/watch?v=IYQUE7GMpGY
https://www.youtube.com/watch?v=PZkCCZJsDjY
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
