Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 November 2020 | 21.26 WIB

Nasdem Kembali Usulkan RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Massa AMMBU berunjukrasa menolak RUU PKS di Kota Medan, Kamis (14/2). - Image

Massa AMMBU berunjukrasa menolak RUU PKS di Kota Medan, Kamis (14/2).

JawaPos.com - RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sempat dikeluarkan dari Prolegnas 2020 ternyata tidak menyurutkan perjuangan partai Nasdem untuk memperjuangkan kembali. RUU ini kembali digaungkan untuk masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021.

Anggota Baleg yang juga Kapoksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, seluruh anggota fraksi Nasdem yang berjumlah 59 telah siap menandatangani sebagai pengusul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Fraksi NasDem lanjut Taufik, juga menghendaki usulan RUU ini tidak hanya menjadi usulan dari partainya saja, melainkan bisa menjadi usulan lintas fraksi mengingat urgensinya. Untuk itu, dirinya sudah melakukan lobby dan komunikasi lintas fraksi, agar dapat bersama-sama mendukung RUU ini.

"Fraksi Nasdem mendorong RUU PKS ini masuk di prolegnas prioritas 2021 karena belum ada payung hukum sebagai jaminan atas perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia" ungkap Taufik kepada wartawan, Jumat (13/11).

Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat dan adanya anggapan kekerasan seksual sebagai aib, sehingga korban atau keluarganya ragu untuk melaporkan peristiwanya menjadi hal yang perlu diluruskan dalam RUU ini.

Baca juga: PDIP Minta DPR Segera Sahkan RUU PKS

"Fraksi Nasdem juga sudah berkomunikasi dengan jaringan masyarakat sipil dan Komnas Perempuan, karena itu naskah akademik dan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah hasil perumusan bersama dengan jaringan masyarakat sipil Indonesia," imbuhnya.

Fraksi NasDem menurut Taufik, juga membuka altenatif judul selain RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), yakni RUU Perlindungan Korban Kekerasan Seksual yang bisa disingkat menjadi RUU PKKS atau RUU Pungkas, agar terdapat kebaruan dalam prosesnya. Kebaruan ini lanjutnya penting, supaya tidak berkutat pada perdebatan yang sama seperti saat periode lalu.

"Sebagai tambahan, kita juga mendorong agar pembahasan dapat dilakukan di Baleg bukan di komisi VIII karena isunya adalah lintas komisi" bebernya.

Urgensi RUU PKS juga terkait bagaimana korban berpotensi mengalami viktimisasi berganda ketika berhadapan dengan hukum, kurangnya sensitifitas aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual termasuk adanya karakteristik khusus pada kasus kekerasan seksual yang mesti ditangani dengan penanganan khusus pula.

Taufik menuturkan bahwa sebenarnya RUU PKS ini ketika pembahasan awal Prolegnas 2020 bulan Desember 2019 tahun lalu merupakan usul inisatif anggota Fraksi Nasdem. Tetapi setelah paripurna, lanjutnya, pimpinan Komisi VIII meminta RUU tersebut diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII.

"Jika saja kemarin statusnya masih usul inisiatif anggota, tentu lebih mudah bagi kami untuk mengawal agar tidak dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas karena bisa kami kawal langsung,” kata Taufik.

Ia berharap dalam memasukkan kembali RUU P-KS ke dalam Prolegnas 2021 tidak ada halangan dan hambatan yang berarti, apalagi, tambahnya, dukungan publik semakin besar terhadap RUU ini.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=NL1ZXXbff1A

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore