
Photo
JawaPos.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie, melalui Podcast Ngobras sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik) di akun Youtube Bamsoet Channel, mengupas kondisi bangsa ditengah pandemi Covid-19 hingga pasca lahirnya UU Cipta Kerja.
Sebagai salah satu tokoh nasional, Aburizal Bakrie atau yang akrab disapa Ical, punya segudang pengalaman di bidang ekonomi, politik, hingga sosial kemanusiaan. Antara lain sebagai Ketua Umum KADIN selama dua periode (1994-2004), Ketua Umum Partai Golkar ke-9 (2009-2014), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ke-11 (2004-2005), Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ke-14 (2005-2009).
"Salah satu hal penting yang menjadi perhatian Pak Ical adalah besarnya beban ekonomi nasional yang harus ditanggung akibat kredit macet. Dalam perhitungannya, jika tak segera diatasi, kredit macet bisa mencapai Rp 900 triliun," ujar Bamsoet usai Podcast Ngobras sampai Ngompol, bersama Aburizal Bakrie, di Jakarta, Selasa (13/10).
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
