
Bakal calon presiden Anies Baswedan bertemu Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) di Padang, Minggu (4/12/2022). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
JawaPos.com - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali merespons adanya pelaporan terhadap bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan ke Bawaslu RI. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan oleh Aliansi Cinta Demokrasi (APCD) karena dinilai mencuri start kampanye Pemilu 2024.
Anies Baswedan belakangan ini melakukan safari politik ke sejumlah daerah di antaranya Aceh, Sumatera Barat, hingga Papua. Lantas, Ahmad Ali mempertanyakan apa yang dilanggar oleh Anies dalam safari politiknya itu.
"Yang dilanggar itu apa toh? Undang-Undang Pemilu itu kan, Bawaslu itu berhak mengawasi ketika tahapan Pemilu sedang dilaksanankan. Kalau sekarang itu bukan kampanye, ini bukan curi start, ini start duluan," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Ali menegaskan, kedatangan Anies di masjid saat safari politik di Aceh untuk melaksanakan salat Jumat. Dia menepis Anies melakukan kampanye dalam kesempatan tersebut.
"Kita salat Jumat di situ, selesai salat, pas kita keluar masyarakat itu berkerumun mengerubungi mas Anies. Anies berjalan terus sampai di luar masjid. Lalu dihadang masyarakat di situ, nggak tahu dimana yang dimaksud dengan kampanye? Harusnya masyarakatnya yang dilarang dong bertemu Anies," tegas Ali.
Meski demikian, Ali tak mempermasalahkan adanya pelaporan tersebut. Namun, Ali meminta Bawaslu bisa objektif menelaah laporan tersebut.
"Setiap orang punya hak melakukan pengaduan. Terus kemudian Bawaslu saya pikir adalah lembaga independen," ucap Ali.
Terpisah, anggota Bawaslu Puadi mengakui pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dari sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Cinta Demokrasi (APCD). Pelaporan itu diterima Bawaslu pada Rabu (7/12).
"Sudah kami terima (laporan) pada 7 Desember 2022 pukul 15.35 WIB di kantor Bawaslu RI, Jakarta," ucap Puadi.
Puadi mengatakan Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan itu. Menurutnya, kajian itu untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi ke pemeriksaan.
"Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, maka Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari setelah laporan disampaikan," pungkasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
