
Terpidana kasus terorisme Ustad Abu Bakar Ba
JawaPos.com - Pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinilai sebagian bentuk politik kemanusiaan Presiden Joko Widodo. Ba'asyir akan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Jumat, 8 Januari 2021, setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun.
Diketahui, pada 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ba'asyir terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia. Ba'asyir seharusnya menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Namun, ia mendapatkan berbagai macam potongan masa hukuman atau remisi.
"Saya kira lebih ke dimensi kemanusiaan, karena (Ba'asyir) sudah tua. Potensi untuk menyebarkan pikirannya juga makin tipis, karena faktor usia," kata pengamat politik yang juga Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam kepada wartawan, Kamis (7/1).
Dari sisi politis, menurut Arif, pembebasan Ba'asyir bisa menguntungkan Jokowi. Karena akan mengikis isu dan stigma pemerintah kerap mengkriminalisasi ulama.
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno. Dia mengatakan publik melihat pembebasan Ba'asyir lebih banyak bobot politik kemanusiaan ketimbang murni persoalan hukum.
Adi menilai Ba’asyir sudah sepuh, sehingga gerak geriknya mudah dipantau. Karena, meski bebas, Ba'asyir meski dapat perhatian khusus. Terutama soal pikirannya yang kerap berseberangan dengan Pancasila.
Baca Juga: Pejabat PUPR Ungkap Hubungan Rizal Djalil dengan Leo
Pada Januari 2019, Jokowi sempat berencana membebaskan Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan. Rencana itu menuai pro dan kontra. Presiden Jokowi sempat mengutus kuasa hukumnya saat itu Yusril Ihza Mahendra untuk berkomunikasi dengan Ba'asyir.
"Faktor kemanusiaan. Artinya, beliau sudah sepuh. Ya faktor kemanusiaan, termasuk kondisi kesehatan," kata Jokowi, Jumat, 18 Januari 2019.
Jokowi kemudian meluruskan pernyataan itu menjadi pembebasan bersyarat. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, narapidana terorisme untuk mendapat bebas bersyarat harus menandatangani pernyataan mengakui dirinya bersalah dan setia kepada NKRI. Hingga saat ini Ba'asyir tidak menandatangani surat tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pembebasan Ba'asyir sesuai mekanisme penanganan hingga pengawasan. “Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) itu,” pungkasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
