
Kemacetan di tol dalam kota Jakarta, Senin (7/5/2021). Ruas tol dalam kota Jakarta mengalami kemacetan di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Ribuan kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta dari arah Bekasi, Depok
JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bagi para pekerja yang hendak keluar masuk wilayah ibu kota. Ini berlaku selama kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar masyarakat yang masih bepergian bisa membuktikan bahwa mereka bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Menanggapi hal ini, Anggota DPR asal DKI Jakarta Ahmad Sahroni mengatakan penerbitan STRP ini memang diperlukan mengingat masih banyaknya perusahaan non-esensial yang meminta karyawannya untyuk bekerja dari kantor.
“Saya masih sering mendapat laporan tentang orang yang sektor kerjanya non-esensial, namun masih harus ngantor. Ini kan sangat membahayakan tidak hanya bagi karyawan tersebut, tapi juga bagi keluarga dan kawan-kawannya di kantor. Karenanya menurut saya, STRP ini memang dibutuhkan dan harus dipatuhi,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (6/7).
Legislator Partai Nasdem ini menilai, hadirnya STRP ini akan memudahkan petugas di lapangan dalam melaksanakan tugasnya untuk menghalau para pelaku perjalanan yang masih bepergian.
“Kita lihat juga di mana-mana masih banyak kemacetan dan silang pendapat antara warga sama aparat yang nggak terima kalau mereka tidak boleh lewat. Nah dengan adanya STRP ini, tentu petugas juga akan dimudahkan kerjanya. Kalau tidak ada STRP, tinggal putar balik,” katanya.
Sahroni juga memperingatkan perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yang mengharuskan kantor non-esensial untuk melakukan work from office (WFO) 100 persen dari rumah. Menurutnya, kepolisian bersama sektor terkait harus berkodinasi untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
“Kantor-kantor yang non esensial juga tidak boleh memaksa karyawannya untuk WFO, dan supaya aturan ini dipatuhi, polisi dan dinas terkait harus berkordinasi mengecek prakteknya seperti apa di lapangan. Harus ada sanksi tegas juga bagi kantor yang melanggar,” pungkasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
