
Photo
JawaPos.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak digelarnya pemilu dengan cara proporsional tertutup, atau hanya memilih partai. Partai yang dikomandoi oleh Muhaimin Iskandar itu menilai, sistem lama tersebut sangat membatasi hak warga untuk memilih.
"Sejatinya ini kabar buruk, dan akan jadi malapetaka bagi sistem demokrasi kita. Sebab hak rakyat akan dipasung. Mereka nggak berdaulat dalam menentukan siapa calon legeslatif yang berhak mewakilinya di DPR," kata Juru bicara milenial PKB, Dira Martamin kepada wartawan Jum'at (6/1).
Dira menjelaskan, dalam pemilu tertutup yang memiliki kewenangan penuh menunjuk legislator di parlemen adalah partai. Hal ini berbeda dengan sistem pemilu proporsional terbuka, di mana rakyat memiliki daulat penuh untuk menentukan calonnya sendiri.
"Kalau kata WS Rendra, bagaimana rakyat bisa merdeka bila hak pilih mereka dipasung. Mereka tidak boleh memilih secara langsung wakil-wakil mereka di dewan perwakilan?," jelasnya.
Selain itu, pemilu proporsional tertutup juga menghambat proses regenarasi politisi. Menurutnya, ketika para legislator hanya ditunjuk partai, maka akan terjadi kejumudan dalam tubuh partai.
"Artinya, hanya orang-orang itu saja nantinya yang ngisi, dan ini akan membuat partai menjadi jumud, stagnan, karena merasa nyaman dan tidak perlu melakukan inovasi. Tentunya ini juga akan jadi bencana bagi partai politik sendiri," imbuh Dira.
Diketahui, sebanyak delapan fraksi di DPR RI kompak menyatakan sikap, ingin tetap sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap konsisten terkait sistem pemilu proporsional tertutup.
Kedelapan fraksi di DPR RI yang menolak diberlakukannya proporsional tertutup yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Hanya fraksi PDIP yang tidak ada dalam pernyataan sikap bersama tersebut
Delapan fraksi itu tetap ingin mengacu pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7/2017 sebagai wujud menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
