
Sekjen Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat lakukan senam bersama.
JawaPos.com - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Handi menyoroti pernyataan Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang berharap masyarakat di Sumatera Barat mendukung negara Pancasila. Pasalnya hal itu telah menyinggung perasaan masyarakat minang di Sumbar maupun yang berada di tanah rantau.
"Pernyataan ini sangat menyakitkan hati kami sebagai orang Sumatera Barat," ujar Handi kepada wartawan, Kamis (3/9).
Handi menuturkan, Puan sepertinya lupa siapa yang mendirikan bangsa ini dan penggagas Pancasila bersama sang Kakeknya Bung Karno, yakni Bung Hatta, Sutan Syahrir, Tan Malaka.
"Ini menunjukkan Pancasila lahir dari kekayaan budaya dan pemikiran para leluhur kami. Jangan lupa, Natsir sendiri dikenal sebagai Bapak NKRI dengan Mosi Integralnya yang menyelamatkan keutuhan NKRI dan juga ingat Bukiitinngi pernah menjadi Ibu Kota PDRI," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022