Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juli 2019 | 03.06 WIB

Komite II DPD RI Soroti Regulasi Transportasi

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Tingkat kecelakaan transportasi di Indonesia masih tinggi. Karena itu Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendesak adanya sebuah regulasi tegas untuk mengatur aspek-aspek transportasi.

"Pada dasarnya sudah ada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan bagian sistem perundang-undangan yang mendukung transportasi nasional. Tapi perlu dikembangkan," ujar Ketua Komite II DPD RI Muhammad Aji Mirza dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pengamat transportasi di DPD RI, Selasa, (2/7).

Oleh karena itu, Komite II menganggap saat ini dunia transportasi membutuhkan regulasi yang dapat menjamin keselamatan dari masyarakat dengan menyesuaikan perkembangan.

Aji Mirza yang merupakan Senator asal Provinsi Kalimantan Timur ini juga menyoroti mengenai transportasi online yang semakin marak di daerah. Menurutnya harus ada regulasi yang tidak hanya mengatur pengguna jasa transportasi online, tetapi juga sopir transportasi online.

"Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah mengenai jam kerja para supir transportasi online yang sering melebihi batas maksimal daya tahan seseorang saat bekerja," paparnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu, Ahmad Kanedy menilai, tingginya kecelakaan disebabkan karena tingginya jumlah kendaraan pribadi di setiap daerah. Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap penggunaan transportasi umum masih rendah, akibatnya jalanan menjadi macet dan resiko kecelakaan semakin tinggi.

Karena itu, Kanedy berharap, permasalahan transportasi di daerah penyelesainnya diserahkan ke regulasi di daerah tersebut. Menurutnya pemerintah daerah lebih mengerti mengenai kondisi permasalahan di daerahnya dibandingkan pemerintah pusat.

"Oleh karena itu, regulasi mengenai transportasi di daerah harus disusun berdasarkan kondisi di setiap daerah. Kalau kemampuan daerah lebih bagus, pemerintah pusat jangan ikut campur, serahkan aja ke daerah. Tapi tetap payung hukumnya payung hukum nasional,” tukasnya.

Selain itu, permasalahan alokasi dana untuk menunjang keselamatan transportasi daerah juga disoroti oleh Anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau Haripinto Tanuwidjaja. Dirinya menganggap sebagian penerimaan daerah atas pajak kendaraan bermotor harus dialokasikan untuk infrastruktur transportasi.

“Ini yang harusnya dimasukkan dalam revisi undang-undang. Penerimaan itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan transportasi. Karena selama ini hanya menunggu anggaran dari kementerian,” tegasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore