
Rizal Ramli menyebut proses politik di Indonesia kurang sportif. Baik itu di kubu petahanan maupun oposisi.
JawaPos.com - Hingga saat ini, ekonom Rizal Ramli belum menentukan arah dukungan politik di Pilpres 2019. Namun menurutnya, ada satu kriteria ideal yang harus dimiliki oleh pemimpin.
Kriteria itu tak lain adalah mampu membawa perbaikan ekonomi Indonesia. Rizal ingin, presiden terpilih nanti bisa mengangkat pertumbuhan ekonomi di level tujuh persen.
"Siapa saja yang maju di 2019, Jokowi mau terus, atau mas Prabowo, maka presiden Indonesia yang terpilih nanti bisa membuat ekonomi tumbuh sebesar 7 persen," ujar Rizal, Sabtu (1/9).
Lebih lanjut mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu berharap presiden terpilih nantinya dapat menurunkan angka pengangguran. Menurut Rizal, pemimpin harus mampu membuka lapangan pekerjaan seluas mungkin.
"Bukan hanya (mau) jadi presiden saja. Tapi mampu menstabilkan ekonomi. Mampu tidak menaikkan (pertumbuhan) ekonomi ke 5-7 persen? Tingkatkan pekerjaan. Itu yang harus dilakukan oleh Presiden di tahun depan," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
