Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 April 2020 | 21.53 WIB

Hanura Dukung Jokowi Tidak Keluarkan Kebijakan Lockdown

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) membahas penanganan pandemi virus korona atau Covid-19 melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 30 Maret 2020. Dalam pengantar ratas tersebut, Presiden Jokowi meminta - Image

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) membahas penanganan pandemi virus korona atau Covid-19 melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 30 Maret 2020. Dalam pengantar ratas tersebut, Presiden Jokowi meminta

JawaPos.com - Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, pada undang-undang yang berlaku di Indonesia tidak dikenal istilah lockdown.

Dia mengatakan, karantina wilayahsuatu daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di situ sudah disebutkan bahwa kewenangan karantina wilayah berada di tangan Pemerintah Pusat.

"Presiden tidak boleh mengambil kebijakan lockdown karena tidak ada definisi dan aturan-nya dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia," kata Inas kepada wartawan, Rabu (1/4).

Adapun terkait dengan penerbitan Keppres Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, hal itu diniali sudah pada jalur yang benar. Namun, aturan tersebut bisa ditambah dengan Permendagru untuk memastikan implementasinya berjalan baik.

"Jika kita membaca PP Nomor 21/2020 tersebut, maka semangat Lockdown tersebut tercermin juga di dalamnya, tapi bagaimana pelaksanaan PSBB Covid-19 tersebut, sebaiknya kita tunggu turunan-nya dalam Permendagri yang seyogyanya terbit hari ini," pungkas Inas.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan PP kebijakan PSBB dan juga Keppres)Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Hal ini guna menyikapi pandemi Covid-19. "Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, dengan adanya PP dan Keppres tersebut maka kepala daerah akan sejalan dengan yang diinginkan pemerintah pusat dalam menangani pandemi virus Korona ini. Sehingga semuanya tertangani dengan baik. "Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," katanya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore