
Ratna Sarumpaet saat diwawancarai awak media di gedung DPR, beberapa waktu lalu
JawaPos.com - Dalam waktu dekat tersangka kasus kebohongan alias hoaks ativis Ratna Sarumpaet bakal masuk babak baru. Dia bakal menjalankan persidangan atas kasus kebohongan yang menghebohkan beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate menilai Ratna Sarumpaet telah merusak demokrasi, sehingga wajar diproses hukum oleh aparat karena menyebarkan berita bohong. Kini, kasus Ratna telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kasus Ratna memang harus diproses, soalnya hoaksnya itu merusak demokrasi, merusak pilpres," ujar Johnny saat dihubungi, Jumat (1/2).
Johnny menduga kasus kebohongan Ratna Sarumapet melibatkan banyak orang. Pasalnya saat luka lebam di wajah Ratna Sarumpaet, banyak elite-elite yang menyebut ibunda dari Atiqah Hasiholan ini korban penganiayaan.
"Persoalannya bukan Ratna pribadi, ini hoaks politik menggunakan Ratna dan melibatkan paslon lain," tegasnya.
Oleh karena itu, Johnny berharap saat pengadilan nanti kebohongan Ratna Sarumpaet terbongkar semua. Termasuk pihak-pihak yang ia dua ada di belakang layar.
Kebohongan Ratna Sarumpaet ini menjadi momentum untuk mengingatkan adanya hoaks sangat membahayakan, dan membuat gaduh suasana.
“Kami mendukung polisi bukan hanya pribadi Ratna, tapi menyelidiki yang lebih luas karena ini sangat merusak demokrasi kalau seperti ini terus,” ungkapnya.
Dengan demikian, Johnny percaya dengan profesionalisme penegak hukum yang telah memproses Ratna hingga akhirnya berkasnya masuk tahap kedua dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
“Kita serahkan kepada Polri dan Kejaksaan, kita serahkah proses hukum dengan penegak hukum,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Karena, Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik di salah satu klinik kecantikan di kawasan Menteng, Jakarta.
Atas kebohongan publik itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022