
Kampus UIN Sunan Ampel Surabaya.
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mereview regulasi gelar akademik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Evaluasi ini dilakukan dalam rangka merespon tantangan serta perkembangan zaman sehingga gelar akademik di PTKI yang sudah lebih 5 tahun lebih perlu segera dilakukan perubahan serta penambahan nomenklatur.
Kegiatan ini fokus pada evaluasi PMA 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.
Direktur Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Amin Suyitno mengatakan, ada tiga isu penting dalam pengembangan PTKI ke depan. Pertama, pentingnya merumuskan kembali body of knowledge (BOK) yang belum detail dan komprehensif untuk rumpun ilmu agama.
Kedua, beberapa Prodi yang ada pada PMA No 38 tahun 2017 dianggap sudah mengalami beban aktualitas, shingga perlu direvisi. Guru Besar UIN Palembang ini mengaku sudah banyak sekali menandatangani permintaan penutupan Prodi.
"Ketiga, perlunya memasukan Prodi baru yang kontekstual serta vokasi dan profesi," kata Suyitno di Bandung, Jumat (22/4).
Terkait Body of Knowledge, Direktur Diktis menilai ada pekerjaan rumah bagi calon Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Keagamaan Masyarakat yang saat ini sedang dibentuk.
"Pekerjaan rumah itu adalah membuat instrumen tentang LAM di mana prodinya berbasis Body of Knowledge,” jelasnya.
Selain ketiga hal tersebut, Suyitno juga menekankan pentingnya merespon tantangan prodi vokasi di PTKI. Karena perlu dipastikan kembali, apakah keilmuannya cukup diakomodir dalam 54 prodi saja.
"Prodi vokasi juga diperlukan, misalnya untuk mengakomodir halal industries dan prodi ilmu terapan. Karena saat ini pengembangan prodi terbatas pada 54 prodi yang diantaranya prodi tersebut sudah "out-of-date" dan tidak berkembang," sambungnya.
Kasubdit Pengembangan Akademik M. Adib Abdushomad, mengatakan ada beberapa gelar akademik yang akan disesuaikan agar sesuai dengan realitas zaman saat ini. Penyesuaian gelar akademik juga memperhatima proyeksi kebutuhan umat di masa yang akan datang (future needs of the society).
“The future of Islamic Higher Education should be able to responses current challenges and the future needs of the society,” ujar Adib.
Tahapan pembahasan draft PMA ini dimulai dengan presentasi policy papers perwakilan Asosiasi yang mengajukan perubahan gelar serta penambahan prodi baru, vokasi dan profesi. Selanjutnya, jika secara substansi sudah clear, akan dilanjutkan pembahasan draft RPMA tersebut dengan Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri. Sebelumnya, akan dilakukan public hearing dengan forum Rektor bidang Akademik dan Asosiasi.
"Jika sudah final, akan dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham. Draft review PMA 38 ini diharapkan segera bisa difinalisasi, dengan kolaborasi dan sinergitas," tutup Adib.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
