Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 April 2022 | 01.49 WIB

Kemenag Review Ulang Regulasi Gelar Akademik di Perguruan Tinggi Islam

Kampus UIN Sunan Ampel Surabaya. - Image

Kampus UIN Sunan Ampel Surabaya.

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mereview regulasi gelar akademik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Evaluasi ini dilakukan dalam rangka merespon tantangan serta perkembangan zaman sehingga gelar akademik di PTKI yang sudah lebih 5 tahun lebih perlu segera dilakukan perubahan serta penambahan nomenklatur.

Kegiatan ini fokus pada evaluasi PMA 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.

Direktur Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Amin Suyitno mengatakan, ada tiga isu penting dalam pengembangan PTKI ke depan. Pertama, pentingnya merumuskan kembali body of knowledge (BOK) yang belum detail dan komprehensif untuk rumpun ilmu agama.

Kedua, beberapa Prodi yang ada pada PMA No 38 tahun 2017 dianggap sudah mengalami beban aktualitas, shingga perlu direvisi. Guru Besar UIN Palembang ini mengaku sudah banyak sekali menandatangani permintaan penutupan Prodi.

"Ketiga, perlunya memasukan Prodi baru yang kontekstual serta vokasi dan profesi," kata Suyitno di Bandung, Jumat (22/4).

Terkait Body of Knowledge, Direktur Diktis menilai ada pekerjaan rumah bagi calon Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Keagamaan Masyarakat yang saat ini sedang dibentuk.

"Pekerjaan rumah itu adalah membuat instrumen tentang LAM di mana prodinya berbasis Body of Knowledge,” jelasnya.

Selain ketiga hal tersebut, Suyitno juga menekankan pentingnya merespon tantangan prodi vokasi di PTKI. Karena perlu dipastikan kembali, apakah keilmuannya cukup diakomodir dalam 54 prodi saja.

"Prodi vokasi juga diperlukan, misalnya untuk mengakomodir halal industries dan prodi ilmu terapan. Karena saat ini pengembangan prodi terbatas pada 54 prodi yang diantaranya prodi tersebut sudah "out-of-date" dan tidak berkembang," sambungnya.

Kasubdit Pengembangan Akademik M. Adib Abdushomad, mengatakan ada beberapa gelar akademik yang akan disesuaikan agar sesuai dengan realitas zaman saat ini. Penyesuaian gelar akademik juga memperhatima proyeksi kebutuhan umat di masa yang akan datang (future needs of the society).

“The future of Islamic Higher Education should be able to responses current challenges and the future needs of the society,” ujar Adib.

Tahapan pembahasan draft PMA ini dimulai dengan presentasi policy papers perwakilan Asosiasi yang mengajukan perubahan gelar serta penambahan prodi baru, vokasi dan profesi. Selanjutnya, jika secara substansi sudah clear, akan dilanjutkan pembahasan draft RPMA tersebut dengan Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri. Sebelumnya, akan dilakukan public hearing dengan forum Rektor bidang Akademik dan Asosiasi.

"Jika sudah final, akan dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham. Draft review PMA 38 ini diharapkan segera bisa difinalisasi, dengan kolaborasi dan sinergitas," tutup Adib.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore