
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
JawaPos.com - Pemerintah bakal fokus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 ini. Kapasitas kuota yang disediakan berjumlah 1 juta untuk formasi tersebut.
Hanya saja, banyak guru yang mengaku khawatir akan adanya pemutusan kontrak semena-mena dari sekolah yang dikelola pemerintah selaku pemberi kerja. Lantas seperti apa skema pemutusan hubungan kerjanya?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menuturkan bahwa sekolah tidak akan melakukan hal tersebut. Pasalnya, yang ditekankan dalam perjanjian kerja bukan hanya lama kontrak, namun juga kinerja guru PPPK.
"Ada ketakutan karena kontrak nanti akan diputus semena-mena begitu ya. Perjanjian kerja itu bukan hanya tenggat waktu, namun lebih ke apa yg harus dilakukan dan target pencapaian, akan lebih ditekankan ke perjanjian kinerja. Jadi tidak perlu dikhawatirkan, mereka (PPPK) hanya kerja setahun, setelah itu putus kontrak, tidak begitu," jelasnya dalam telekonferensi pers, Selasa (5/1).
Apalagi PPPK yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mudah untuk tiba-tiba menghentikan kontrak serta harus melalui prosedur yang berlaku. Jadi, kata dia tidak perlu khawatir adanya pemutusan kontrak secara mendadak.
"Untuk honorer saja tidak mudah, apalagi ASN," tutur dia.
Bima mencontohkan, jika seorang PNS tidak memenuhi kinerja, dia akan mendapat hukuman disiplin, dari sedang sampai berat. Begitu juga yang berlaku untuk PPPK.
"Berat ini bisa dengan pemberhentian. Sehingga tidak ada kekhawatiran lagi PPPK akan diberhentikan semena-mena," terangnya.
Selain itu, nantinya juga akan ada aturan yang ketat di PPPK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri. Kebijakan tersebut akan mengatur tentang penilaian kinerja guru secara objektif.
"Kalau kinerjanya baik, tidak akan bisa pemberhentian begitu saja, karena PPPK ini akan dapat NIP (Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil) dari BKN. Jadi tiap penerimaan, penetapan dan penghentian PPPK akan masuk ke database ASN di BKN. Jadi nggak bisa PPK itu secara semena-mena memberhentikan PPPK," tutup Bima.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=NQDdoUD1oMg

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
