
Sidang putusan Bawaslu terhadap Partai Garuda
JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus perkara sengketa proses pemilu antara Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan itu menyebutkan KPU harus meninjau ulang keputusannya yang tidak meloloskan Partai Garuda tersebut.
Ketua Bawaslu Abhan dalam putusannya memerintahkan kepada para pihak, yakni Partai Garuda dan KPU untuk melakukan kesepakatan-kesepakatan. Kesepakatan itu, KPU untuk meninjau ulang keputusan KPU seperti melakukan verifikasi yang tidak meloloskan Partai Garuda.
"Memutuskan memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum mencapai kesepakatan," Abhan dalam putusannya di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta , Sabtu (23/12). Kesepakatan itu berdasarkan perkara nomor 001/PS.REG/Bawaslu/XII/2017.
"Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan paling lama dua hari kerja sejak putusan ini dibacakan," tambahnya.
Sementara, Sekjen Partai Garuda mengatakan bermasalahnya dengan KPU karena ada empat kabupaten yang dinilai tidak memenuni persyaratan. Salah satunya adalah Jogjakarta. "Jadi ada ketidakcocokan saja dalam verivikasi faktual," katanya.
Di tempat terpisah, Munatsir Mustaman selaku kuasa hukum Partai Garuda mengatakan, KPU harus melaksanakan apa yang telah diputus oleh Bawaslu, sehingga Partai Garuda bisa mengikuti Pemilu 2019 nanti.
"Jadi KPU perlu meninjau ulang keputusannya dan dalam dua hari kerja harus segara diputuskan hasilnya," kata Munatsir.
Oleh sebab itu, setelah adanya keputusan dari KPU ini, maka Partai Garuda akan membenahi hal-hal yang masih dianggap kurang dalam verifikasi tersebut. "Tergantung KPU setelah ada putusan KPU maka kita diberikan waktu 1x24 jam melakukan penyempuraan data," pungkasnya.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
