Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Agustus 2018 | 12.10 WIB

Air Zamzam #2019GantiPresiden Diterima Jamaah Haji Furoda

Jamaah haji menerima air zamzam dengan kemasan #2019GantiPresiden. - Image

Jamaah haji menerima air zamzam dengan kemasan #2019GantiPresiden.

JawaPos.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menelusuri pembagian air zamzam dalam kemasan berlogo #2019GantiPresiden. Hasilnya, jamaah yang menerima zamzam itu dipastikan bukan peserta haji reguler. Mereka adalah jamaah haji nonkuota atau furoda.


Kepala PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Bandara Arsyad Hidayat menjelaskan, berdasarkan info dari petugas Bidang Pengawasan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), kemasan zamzam yang ditempeli stiker tagar itu dibagikan kepada jamaah haji nonkuota. Jamaah haji furoda itu pulang melalui Terminal Internasional Bandara King Abdulaziz Jeddah.


Pembagiannya pun terletak sekitar satu kilometer sebelah selatan Terminal Haji bandara. Diduga, pembagian air zamzam itu dilakukan pada Senin (27/8) atas inisiatif agen travel.


"Kalau di Bandara Terminal Haji tidak ada pembagian zamzam," tegasnya.


Menurut dia, setiap jamaah haji reguler maupun khusus akan mendapat jatah air zamzam dari pemerintah. Maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airline membelikan air zamzam sesuai dengan jumlah jamaah dan petugas kloter.


Air zamzam itu diterbangkan dengan empty flight dan dibagikan di Tanah Air. Sementara itu, Kabid Pengawasan PIHK di PPIH Arab Saudi Mulyo Widodo menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa penerima zamzam #2019GantiPresiden adalah jamaah haji furoda yang ikut salah satu travel.


"Menurut mereka, logo itu memang ada dan sudah tertempel. Mereka tidak tahu proses tempelnya," katanya.


Dia juga menjelaskan, jamaah haji furoda itu dikoordinasi oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang tidak resmi.
Setelah foto-foto pembagian air zamzam politis itu diterima, pihaknya mencari tahu dan mendapat informasi bahwa pembagian zamzam itu benar-benar terjadi.


Dia juga menjelaskan bahwa haji furoda tidak masuk regulasi Kemenag. "Jadi, penindakannya di luar kewenangan kami," tegasnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore