Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Mei 2019 | 11.00 WIB

Insentifnya Hanya Rp 15 Juta, Dokter Spesialis Enggan Bertugas di PPU

AKIBAT RASIONALISASI : Insentif daerah yang diterima dokter spesialis di Kabupaten PPU hanya Rp 15 juta per bulan. - Image

AKIBAT RASIONALISASI : Insentif daerah yang diterima dokter spesialis di Kabupaten PPU hanya Rp 15 juta per bulan.

JawaPos.com - Minat dokter spesialis untuk mengabdi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), terbilang sangat rendah. Penyebabnya insentif yang diterima mereka masih relatif rendah, hanya Rp 15 juta per bulan. Angka ini di bawah rata-rata kabupaten yang ada di Kaltim, yang sekira Rp 40 juta per bulan.

Hal itu diungkapkan Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) dr Jansje Grace Makisurat. Di rumah sakit yang dia pimpin, ada lima orang spesialis yang sebentar lagi merampungkan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) pada Juni mendatang.

Kelimanya enggan melanjutkan tugas di RSUD RAPB setelah program WKDS-nya berakhir. "Jadi, tidak ada yang berminat. Karena menurut mereka insentif di PPU kecil," kata dia dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Kamis (30/5).

Besaran insentif untuk dokter spesialis yang menjalani program WKDS diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif Daerah bagi WKDS di Lingkungan RSUD RAPB. Berdasarkan aturan tersebut, mereka menerima insentif sebesar Rp 15 juta per bulan.

"Karena insentif daerahnya cuma segitu, mungkin tidak ada yang tertarik," ungkapnya.

Dokter spesialis yang menjalani program WKDS di RSUD RAPB sejak Juni 2018 lalu, adalah Dr Kevin Manas Tali SP.OG (Dokter Spesialis Kandungan), lalu Dr Mia Fatmawati SP.A (Dokter Spesialis Anak) dan Dr Wahid Ghufron Sp.B (Dokter Spesialis Bedah Umum).

Minimnya insentif yang diterima dokter spesialis yang menjalani program WKDS itu dikarenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab PPU kala itu. "Karena ada rasionalisasi sehingga insentif yang mereka terima cukup kecil," terang Grace.

Dirinya pun telah berupaya menghadap ke Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), agar program WKDS tetap dilanjutkan di Kabupaten PPU pada tahun ini.

"Kami dengan Pak Wakil Bupati (Hamdam) sudah meminta kembali program ini. Mungkin ada perubahan nama. Bukan WKDS lagi. Tapi Pendayagunaan Dokter Spesialis," ucapnya.

Perubahan program yang digagas Kemenkes sejak 2017 itu, yang bertujuan untuk pemerataan distribusi dokter spesialis di daerah terpencil, tertinggal, bahkan perbatasan itu setelah adanya gugatan dari seorang dokter yang tengah menempuh pendidikan dokter spesialis.

Dia merasa program tersebut seperti kerja paksa. Sehingga Mahkamah Agung (MA) memutuskan melalui Surat Keputusan Nomor 25 P/HUM/2018 pada 18 Desember 2018 lalu, bahwa program kemudian WKDS dibatalkan.

Putusan ini sekaligus mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang WKDS. "Program baru ini, belum dipastikan. Karena Perpresnya yang baru belum turun ke Kemenkes," katanya.

"Tapi kabarnya sudah ditandatangani Presiden. Hanya perlu waktu saja. Mudah-mudahan sebelum libur ini atau setelah Lebaran sudah ada kepastiannya. Sambil mereka menyusun teknisnya seperti apa," lanjutnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore