
Pelayanan di salah satu kantor BPJS Kesehatan
JawaPos.com - BPJS Kesehatan tetap tidak mengakui tiga peraturan direktur jaminan pelayanan kesehatan (perdiyan) ditujukan untuk mengurangi manfaat bagi pasien. Permasalahan bermula dari ketidakmampuan BPJS Kesehatan dalam pembiayaan. BPJS Watch mendorong pemerintah agar turun tangan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, sekarang BPJS Kesehatan menjadi regulator dan menunjukkan perlawanan. Salah satu yang dilawan adalah Kementerian Kesehatan yang sebelumnya memerintahkan untuk menunda perdiyan itu.
"Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes pada 18 Juli lalu juga sudah minta tiga aturan tersebut ditunda. Eh, direksi menolaknya dengan terus memberlakukan," katanya kemarin (29/7).
Timboel menilai memang direksi BPJS Kesehatan punya tugas untuk melakukan efisiensi. Namun, dia berharap tugas tersebut seharusnya tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
"Saya kira IDI (Ikatan Dokter Indonesia, Red), asosiasi dokter spesialis, asosiasi RS, sampai DJSN dan Kemenkes yang meminta ketiga perdiryan tersebut ditunda. Mereka sudah punya alasan kuat untuk memintanya. Saya yakin, faktanya lembaga tersebut memastikan ada masalah di lapangan bila ketiga aturan itu dilaksanakan," ujar Timboel.
Masalah lainnya adalah direksi dianggap tidak mau mendorong pemerintah agar memberikan suntikan dana yang lebih besar. Opsi lainnya adalah menaikkan harga iuran yang seharusnya diberlakukan selama dua tahun sekali. BPJS Watch menilai standar iuran untuk pelayanan kelas III adalah Rp 36.000. Kenyataannya, iuran yang diberlakukan sekarang adalah Rp 25.000.
Sementara itu, Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, defisit keuangan lembaganya adalah urusan pemerintah. Dia lebih fokus pada pelayanan masyarakat. "Kemenkes dan Kemenkeu selalu mempersiapkan ini (keuangan, Red)," ungkapnya kemarin.
Fahmi juga menampik adanya berita pencabutan manfaat yang diatur dalam Perdiyan No 2, 3, dan 5 Tahun 2018. Menurut dia, perdiyan itu tidak mencabut manfaat bagi peserta BPJS Kesehatan. "Kami mengatur manfaat ini agar lebih baik. Kami atur utilisasi (pemanfaatan, Red) karena tidak ingin biaya kesehatan tidak efisien," ujarnya.
Dia mengamini bahwa pengaturan manfaat adalah kewenangan presiden. Namun, dia menolak memenuhi permintaan Menkes dan Dewan Jaminan Sosial Nasioal (DJSN) untuk menunda perdiyan nomor 2, 3, dan 5. Alasannya, secara substansial, pihaknya tidak mengurangi atau menambah manfaat. "Kami meyakini ini dengan baik. Proses kami jalani baik," katanya. Dia pun belum bisa berbuat banyak lantaran belum menerima surat secara resmi dari DJSN.
Peraturan baru BPJS Kesehatan itu mengatur layanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Tiga aturan itu menimbulkan polemik. Untuk rehabilitasi medik, BPJS Kesehatan membatasi fisioterapi maksimal dua kali dalam seminggu.
Selain itu, RS yang tidak memiliki dokter spesialis kesehatan fisik dan rehabilitasi (SpKFR) tidak bisa mengajukan klaim biaya fisioterapi. Imbas dari aturan itu, sejumlah RS menghentikan layanan fisioterapi bagi pasien BPJS. Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) juga menginstruksi para fisioterapis untuk sementara berhenti melayani pasien BPJS Kesehatan.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
