Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Agustus 2018 | 00.25 WIB

Usai Diperiksa, Istri Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Bungkam

Darwati A Gani, istri dari Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf usai rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Selasa (31/7) - Image

Darwati A Gani, istri dari Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf usai rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Selasa (31/7)

JawaPos.com - Darwati A Gani, istri dari Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf rampung menjalani pemeriksaan. Dia memang diperiksa terkait dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang menyeret nama suaminya.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16:06 WIB dengan mengenakan kemeja putih, celana biru muda dan kerudung hitam, Darwati memilih diam seribu bahasa. Sepatah katapun tak terucap dari mulutnya. Dia tampak menghindar dan enggan menanggapi satupun pertanyaan awak media.



Dalam kasus ini, sebelumnya setelah melakukan pemeriksaan dalam waktu 24 jam pertama, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.


Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, penyidik KPK menetapkan Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore