Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 31 Mei 2021 | 20.52 WIB

Terbukti Langgar Kode Etik KPK, Penyidik Robin Minta Maaf ke Polri

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju saat masuk ke mobil Tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta dan ditetapkan sebagai Tersangka, Kamis (22/4/2021). Penyidik KPK dari Polisi ini tersangkut kasus suap 1,3 Miliar terkait penanganan perk - Image

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju saat masuk ke mobil Tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta dan ditetapkan sebagai Tersangka, Kamis (22/4/2021). Penyidik KPK dari Polisi ini tersangkut kasus suap 1,3 Miliar terkait penanganan perk

JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju melontarkan permintaan maaf kepada KPK dan Polri. Permintaan maaf ini disampaikan lantaran ia terbukti melanggar kode etik terkait penerimaan uang senilai Rp 1.697.500.000 dalam menangani perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada institusi asal saya Polri," kata Robin di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, Robin terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dia terbukti menerima aliran uang senilai Rp 1.697.500.000 untuk menghentikan perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ucap Tumpak.

Tumpak meyakini, Robin terbukti menyalahgunakan posisi selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a b dan c Peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Dalam menjatuhkan hukum etik terhadap penyidik Robin, Dewas KPK mempeetimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, penyidik Robin dalam proses pemeriksaan terbukti menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000, uang miliaran rupiah itu diduga diterima dari Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial.

"Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Pimpinan instanasi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," tegas Tumpak.

Dewas menegaskan, tidak ada hal-hal yang meringankan penyidik Robin. Putusan ini berlaku sejak dibacakan pada Senin (31/5).

"Demikian diputuskan dalam rapat perumusan oleh majelis pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021," pungkasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore